Sering Digunakan Mesum, Satpol PP Terus Intip Kos
blokbojonegoro.com | Saturday, 13 January 2018 10:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Tempat kos dan penginapan yang kian hari tumbuh di Kabupaten Bojonegoro, terutama yang berada di wilayah Kecamatan Kota, membuat pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melebarkan mata.
Lantaran tak sedikit rumah kos maupun penginapan disalahgunakan, sehingga menjadi salah satu target operasi Satpol PP.
"Seperti tempat kos dan penginapan yang ada di jalan Lisman dan Untung Suropati, bahkan ada kos yang disewakan harian," ungkap Beny Subiakto, Kasi Sumber daya Satpol PP Bojonegoro, Sabtu (13/1/2018) kepada blokBojonegoro.com.
Menurutnya, tempat kos lebih mudah sewanya dan nyaman dibanding hotel. Sehingga, sebagai penegak peraturan daerah, pihaknya terus memantau tempat-tempat yang diduga banyak digunakan untuk hal yang tidak-tidak.
Satpol PP juga mengimbau bagi pemilik penginapan maupun tempat kos untuk lebih selektif lagi dan turut mengawasi para penghuni kos agar tidak melakukan sesuatu yang membuat resah masyarakat.
"Apalagi tempat kos itu penyewanya didominasi usia muda dan pelajar," tambah Beny.
Disamping itu, Satpol PP juga mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan apabila ada kos yang digunakan untuk sesuatu yang tidak baik. "Sehingga nanti pihak Satpol PP bisa menertibkan agar tercipta kondisi yang nyaman dan tidak meresahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, awal tahun 2018 ini saja, Satpol PP Bojonegoro sudah beberapa kali menggelandang penghuni kos yang meresahkan, seperti pada Kamis (4/1/2018), siswi salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bojonegoro berusia 17 tahun asal Baureno bersama GAI (laki-laki) 24 tahun asal Dander kepergok di dalam kamar kos saat melakukan hubungan badan.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/1/2018) malam, juga terjaring razia sepasang pelajar FS (15) asal Soko dan AJS (17) dari Grabagan Tuban. Keduanya diamankan saat berpelukan di utara stadion. Sementara itu, dua pemuda NA (27) asal Kanor dan YW (22) dari Sukosewu diamankan saat berduaan di kamar kos.
Yang terbaru, Selasa lalu (9/1/2018), Satpol PP mempergoki empat pasangan yang diduga mesum berduaan di kamar kos sekitar jalan Lisman Campurejo Bojonegoro. Diantaranya adalah SH asal Sukosewu dan NFN Kapas, ASM asal Kota Bojonegoro dan WRP asal Kecamatan Kepohbaru, MJ Parengan Tuban dan KS warga Suciharjo Tuban, serta ER asal Padangan dan DR Singgahan Tuban.
Mereka melanggar Perda nomor 15 tahun 2015 pasal 30 ayat 1 tentang perbuatan asusila dan PSK (Pekerja Seks Komersial). Setelah diamankan dan dibina mereka bisa pulang dengan syarat harus dijemput keluarga atau perangkat desa. [saf/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini