Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dispendukcapil Tegaskan Blangko e-KTP Diprioritaskan untuk Pemula

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 January 2018 18:00

Dispendukcapil Tegaskan Blangko e-KTP Diprioritaskan untuk Pemula

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Bojonegoro menegaskan jika ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diprioritaskan untuk pemohon pemula.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumentasi,  Dispenduk Capil Bojonegoro, Sri Handayani, kepada blok Bojonegoro.com, Selasa (16/1/2018) di kantornya, Jalan Pattimura No. 26A.

Ia menambahkan, pemilik e-KTP yang ganti status, pindah tempat atau hilang maka harus diganti dengan Surat Keterangan (Suket). Suket tersebut, lanjut dia, nantinya akan berlaku hingga 6 bulan sejak diterbitkannya tanggal surat tersebut.

"Ketersediaan blangko yang ada diperuntukan untuk pemilik Suket yang bertanda PRR (Print Ready Record). Sedangkan yang Suket betanda Card Printed (CP) tetap menggunakan Suket lagi jika masa berlakunya habis. Kecuali dalam keadaan mendesak itu bisa dibuatkan KTP-el," tegas Handayani.

Oleh karena itu, bagi yang mempunyai Suket bertanda Card Printed (CP) untuk memahami informasi yang sudah ada. Sehingga, tidak kesalahan info terkait pencetakan e-KTP.

Diberitakan sebelumnya, sesuai estimasi data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Bojonegoro, kekurangan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada bulan januari 2018 mencapai 49.097 keping.

Rincian itu diperoleh dari data yang ada terkait jumlah jumlah pemohon e-KTP. Hingga tanggal 11 Januari 2018 tercatat, jumlah Print Ready Record (PRR) sebanyak 27.211 orang, SFE (Send For Enrolmen) 1.270, Surat Keterangan (Suket) 30.616.

"Jadi jumlah total untuk pencetakan yang dibutuhkan sebanyak 59.097 keping e-KTP. Sedangkan ketersediaan blangko saat ini tinggal 10.000 keping," ujar Handayani.

Ia menambahkan, data tersebut adalah catatan bulan Januari 2018 (per tangga 11), sehingga kekurangan blangko untuk mencetak e-KTP sebanyak 49.097. Untuk mendapatkan blangko susulan pihaknya masih menunggu dari Pemerintah Pusat.

"Untuk waktu persisnya (datangnya blangko) kami belum tahu. Yang jelas blangko yang masih ada yaitu 10.000 tadi harus dihabiskan dulu, baru setelah itu akan ada penambahan blangko lagi," ujarnya. [top/lis]

Tag : legalisir, disdukcapil, perangkat



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini