Sat Sabhara Polres Bojonegoro Berhasil Sita Literan Miras di Dua Lokasi
blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 January 2018 20:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Usai melaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang menghadirkan penjual minuman keras, sore tadi Selasa (16/01/2018), Sat Sabhara Polres Bojonegoro yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Sabhara kembali melakukan Operasi Tipiring.
Kali ini, tim yang dipimpin oleh Ipda Thohir tersebut menyisir dua tempat yaitu di warung milik JM 54 tahun yang terletak di Jalan Pondok Pinang Bojonegoro dan warung milik IL 27 tahun tahun yang terletak di Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil menyita 2 (dua) liter miras jenis arak dari warung milik JR dan 1,5 liter miras jenis arak dari warung IL. Setelah berhasil menyita barang bukti, petugas membawa penjual miras ke Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas pengajuan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
"Usai sidang, kami langsung tancap gas. Alhamdullilah kita berhasil amankan miras beberapa liter dari 2 warung", tutur Kaur Bin Ops Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda Thohir selaku pimpinan operasi.
Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Pelaku akan segera disidangkan dengan tuntutan melakukan pelanggar ketertiban umum menjual miras tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kab. Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.
"Terima kasih buat anggota kami yang ada dilapangan. Besuk kita langsung sidangkan para penjual miras tersebut," ucap Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini