11:00 . GOR Utama Bojonegoro Terpesona Imut dan Lompatan Tinggi Outside Hitter Calista Maya   |   09:00 . Garangnya Poppy Aulia, Outside Hitter TNI AU Electric   |   08:00 . Jadwal Pertandingan di GOR Utama Bojonegoro Hari Ini   |   07:00 . Jurnaling: Rahasia Hidup Tetap Terarah   |   06:00 . Foto Shella Bernadetha Saat Belum Panas di GOR Bojonegoro   |   22:00 . Petrokimia Gresik Taklukan Kota Impian Wahana 3-0   |   20:00 . Dorong ASN Lanjutkan Studi Jenjang Pascasarjana untuk Tingkatkan Kompetensi   |   19:00 . TNI AU Electric kalahkan Bharata Muda 3-0 di GOR Bojonegoro, Pertahankan posisi   |   17:00 . Pool B Putra Mulai 23-27 September, Ini Tim dan Jadwal Lengkapnya   |   16:00 . Telak, Jenggolo Sport Sidoarjo Bungkam Bandung Tectona 3-0   |   15:00 . Ketua DPRD Bojonegoro Sabet Penghargaan Legislatif Jatim Award   |   14:00 . 107 Unit Angkutan Pelajar Gratis, Sehari Tempuh 4.436 Perjalanan   |   13:00 . Pantang Menyerah, Gerakkan Usaha Kerajinan Jati di Kasiman Bojonegoro   |   12:00 . 200 Pemuda Bojonegoro Ikuti Bootcamp Kemandirian Ekonomi dan Kompetisi Wiramuda   |   10:00 . Guru dan Relawan Posyandu akan Ikut Nikmati Program Makan Bergisi Gratis di 2026   |  
Fri, 19 September 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sat Sabhara Polres Bojonegoro Berhasil Sita Literan Miras di Dua Lokasi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 January 2018 20:00

Sat Sabhara Polres Bojonegoro Berhasil Sita Literan Miras di Dua Lokasi

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Usai melaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro yang menghadirkan penjual minuman keras, sore tadi Selasa (16/01/2018), Sat Sabhara Polres Bojonegoro yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Sabhara kembali melakukan Operasi Tipiring.

Kali ini, tim yang dipimpin oleh Ipda Thohir tersebut menyisir dua tempat yaitu di warung milik JM 54 tahun yang terletak di Jalan Pondok Pinang Bojonegoro dan warung milik  IL 27 tahun tahun yang terletak di Desa Wedi,  Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil menyita 2 (dua) liter miras jenis arak dari warung milik JR dan 1,5 liter miras jenis arak dari warung IL. Setelah berhasil menyita barang bukti, petugas membawa penjual miras ke Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas pengajuan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

"Usai sidang, kami langsung tancap gas. Alhamdullilah kita berhasil amankan miras beberapa liter dari 2 warung", tutur Kaur Bin Ops Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda Thohir selaku pimpinan operasi.

Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Pelaku akan segera disidangkan dengan tuntutan melakukan pelanggar ketertiban umum menjual miras tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kab. Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban.

"Terima kasih buat anggota kami yang ada dilapangan. Besuk kita langsung sidangkan para penjual miras tersebut," ucap Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmat. [top/lis]


 

Tag : miras, tipiring



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat