21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |   19:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Lakukan Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   18:00 . Barata Sang Kreator Positif ke Persebaya?   |   15:00 . Inilah Belalang Setan, Ciri-Ciri dan Jauhi   |   14:00 . Dua Warga Bojonegoro Meninggal, Diduga Akibat Makan Belalang Setan   |   12:00 . Diduga Diretas, Website Disperinaker Bojonegoro Promosikan Judi Online   |   10:00 . Tanamkan Literasi Digital Sejak SD, Mahasiswa Unugiri Adakan Pelatihan Desain Grafis   |   08:00 . Kembangkan Potensi Lokal Desa Mediyunan, Mahasiswa Unugiri Dampingi Rumah Produksi Sari Kedelai Milik Warga   |   15:00 . 4.006 Peserta Rebutan 2.021 Formasi CPNS Kemenag   |   14:00 . 2.021 Formasi CPNS Kemenag, 4.006 Peserta Bertarung   |   13:00 . 4 Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Khusus Natal 2024   |   12:00 . Slamet Nurcahyo, Kembali ke Laskar Angling Dharma   |   10:00 . Korban ke 2 Akhirnya Ditemukan di Waduk Pacal   |   09:00 . Alhamdulillah...! Bengawan Solo Surut   |   08:00 . Rumah Warga Semambung Kanor Dekat Bengawan Solo   |  
Fri, 27 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Pabwaskab Imbau Banner Paslon Jauh dari Sekolah

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 January 2018 09:00

Pabwaskab Imbau Banner Paslon Jauh dari Sekolah

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Sesuai Perbup Nomor 31 Tahun 2017 tentang lokasi yang dilarang untuk atribut. Banner sosialisasi minimal harus berjarak lebih dari 10 meter dari sekolah.

Karena perihal tersebut rawan terjadi suatu masalah, sehingga Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) mengimbau agar penempatan banner para pasangan calon (paslon) tidak dipasang di dekat sekolah atau tempat ibadah.

“Karena itu kita ajak Panwascam untuk lebih peka dalam mengawasi,” ungkap Ketua Panwaskab Bojonegoro, M. Yasin.

Dikatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan pada pelanggar. Sebab, memang belum waktunya.

Tapi, pihaknya tetap mengimbau pada seluruh jajaran dan masyarakat untuk tidak melanggar aturan, terutama dalam pemasangan APK. Mengingat, pelanggaran pemasangan banner berpotensi besar terjadi.

"Kita belum bisa melakukan penindakan, saat ini hanya bisa memberi imbauan agar lebih peka terhadap pelanggaran,” pungkas dia. [oel/mu]

Tag : pemilu, pilkada, bojonegoro, bacabup, bacawabup, KPU, panwaskab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat