15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Harus Terdaftar, KPU Tak Batasi Medsos Paslon

blokbojonegoro.com | Thursday, 25 January 2018 09:00

Harus Terdaftar, KPU Tak Batasi Medsos Paslon

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Kampanye di media sosial (Medsos) dimungkinkan akan dilakukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, tetapi akun Medos para calon tersebut harus terdaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro. Meskipun KPU tidak membatasi jumlah Medsos yang digunakan Paslon untuk berkampanye di dunia maya itu.

"Media sosial tidak dibatasi. Tapi tanggal 14 Februari sudah harus didaftarkan ke KPU, karena tanggal 15 Februari sudah masuk kampanye," kata komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Mustofirin.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bojonegoro itu memastikan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam Pasal 47, Kampanye pada media sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 huruf (f) dilakukan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.

"Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan Kampanye selama masa kampanye," sebutnya sesuai peraturan.

Selain itu dalam peraturan tersebut berbunyi, Partai politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial, kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye.

"Pendaftaran akun media sosial untuk disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya dan ebagai arsip Pasangan Calon," pungkas mantan jurnalis itu kepada blokBojonegoro.com. [zid/mu]

Tag : pilkada, kpud, pilkada bojonegoro, pilbup



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat