Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

BB Kendaraan Curian Dikembalikan ke Pemilik, ini Syaratnya

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 February 2018 15:00

BB Kendaraan Curian Dikembalikan ke Pemilik, ini Syaratnya

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Polres Bojonegoro berhasil membekuk pelaku pencurian dan menemukan 9 kendaraan bermotor. Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor itu dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro menyampaikan, BB yang dikembalikan itu ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan tersebut, yakni mentaati segala peraturan yang berlaku.

"Serta, membuat pernyataan untuk tidak memindahtangankan, menjual, menggadaikan barang bukti tersebut sampai nanti proses penuntutan di persidangan selesai," pesan Kapolres.

Kapolres menyampaikan, pihaknya memang sengaja meminjampakaikan barang bukti sepeda motor melihat dari sisi manfaatnya, karena apabila dibiarkan parkir di Polres akan semakin tidak terawat.

"Kita pinjam pakaikan kepada korban untuk dirawat dan digunakan untuk kebutuhan transportasi sehari-hari," kata Kapolres, saat memimpin press release.

Adapun barang bukti yang ikut dirilis diantaranya :
1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol : S4245 AG milik Korban TKP depan SMAN 1 Bojonegoro Jl. Panglima Sudirman Kel. Kepatihan Kec./Kab. Bojonegoro
2.1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol S-  5983 – GV milik Korban TKP Apotik Paradikma Jl.  Mastrip  Kec./Kab Bojonegoro.
3.1 (satu) Unit Sepeda motor  Honda beat warna hitam No. Pol terpasang : S – 5983 – GV.
4. 1 (satu) Unit Sepeda motor  Honda beat warna  putih tanpa terpasang plat nomor X.
5.1 (satu) unit Sepeda motor  Honda CBR warna merah tanpa terpasang plat nomor X
6. 1 (satu) unit sepeda motor  satriya Fu warna  biru tanpa terpasang plat nomor X.
7.1 (satu) unit Sepeda Motor Supra  No. Pol L  - 6339 -  PB
8.1 (satu) Unit Sepeda motor Mio No.Pol S – 2737 - DK disita dari sdr. SG (480 KUHP).
9.1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra  warna merah No. Pol : S -1239 – AH disita dari Sdr. WG (480 KUHP).

Tag : kendaraan, polres, curian, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini