17:00 . Pulang Ngaji, Perempuan di Bojonegoro Meninggal Tersambar Kereta   |   15:00 . Momen Hardiknas, Pemkab Bojonegoro Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa   |   20:00 . PT Laskar Buah Indonesia Klarifikasi Soal Temuan Sampah: Lokasi Sudah Dibersihkan dan akan Ditanami Rumput Gajah   |   17:00 . Algoritma Kekuasaan: Rumus Diam-diam yang Menggerakkan Dunia   |   16:00 . Esensi Hari Buruh Internasional: Refleksi Sejarah dan Kolaborasi untuk Masa Depan   |   15:00 . Bejat! Gadis 11 Tahun Diperkosa Tetangga Diberi Uang Jajan 5 Ribu   |   14:00 . Upah Tak Dibayar, Karyawan PT Laskar Buah Indonesia Cari Keadilan   |   13:00 . Curi Uang Rp39 Juta, Warga Lamongan Diringkus Polres Bojonegoro   |   12:00 . Cerianya 3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan   |   11:00 . Setyo Pribowo Resmi Pimpin Forsekdes Bojonegoro 2025–2030, Pemkab Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Sekdes   |   10:00 . Sinergi Pemkab dan PD 'Aisyiyah Bojonegoro, Gelar Lokakarya Penyediaan Layanan untuk Pencegahan Perkawinan Anak   |   09:00 . Kasus TPPO di Bojonegoro : Janji Pekerjaan Berujung di Meja Hijau   |   08:00 . MTs Abu Darrin Raih Juara Umum Porseni 2025 Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . MII Kepoh Luncurkan Program Unggulan, Mengaji Al-Qur’an dengan Metode Yahqi dan Hanifida   |   20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |  
Sat, 03 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duh...! Kakek di Kasiman Setubuhi Anak 6 Tahun

blokbojonegoro.com | Sunday, 11 February 2018 12:00

Duh...! Kakek di Kasiman Setubuhi Anak 6 Tahun

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Perbuatan bejat dilakukan WK alias Mbah Jan Corong, kakek 68 tahun warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya petani yang sudah tua itu tega menyetubuhi anak kecil berusia 6 tahun yang masih tetangganya sendiri.

Informasi yang didapat blokBojonegoro.com menyebutkan, kejadian tersebut bermula Minggu (28/1/2018) sekitar pukul 06.45 WIB, korban yang masih berusia 6 tahun sedang bermain dengan teman sebayanya di ruang tamu rumah korban. Pelaku datang ke rumah korban dengan memakai celana pendek hitam.

"Setelah pelaku datang, teman korban berpamitan untuk pulang ke rumahnya," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Kapolres Wahyu menjelaskan, selama ini korban tinggal bersama dengan kakeknya, namun saat kejadian sedang bekerja. Sementara kedua orang tuanya berada di luar kota.

Setelah di rumah korban hanya tinggal korban dan pelaku saja, korban diberi uang Rp2.000 sebelum disetubuhi pelaku dan sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun sambil memegang sabit. "Sehingga korban merasa takut terhadap ancaman dari pelaku tersebut. Sebenarnya korban sempat menolak untuk disetubuhui, namun pelaku membawa sabit dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapa pun," jelas Kapolres.

Pasca kejadian tersebut, karena korban merasa sakit saat buang air kecil, orang tua korban curiga dan menanyai korban secara langsung. Selanjutkan korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Setelah mendengar cerita langsung dari korban, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bojonegoro, Kamis (8/2/2018).

"Akibat kejadian tersebut, korban merasa kesakitan saat buang air kecil dan malu saat bertemu orang lain," imbuh Kapolres Wahyu.

Sehingga setelah adanya laporan tersebut, anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan anggota piket Polsek Kasiman melakukan penangkapan terhadap pelaku. Serta mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

"Sebelum melakukan penangkapan kepada pelaku, petugas melakukan visum terhadap korban. Barang bukti yang diaman oleh petugas yaitu kaos warna cream, celana pendek warna cream, celana dalam warna kuning dan celana pendek hitam," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di tahananan Polsek Bojonegoro Kota dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," pungkas Kapolres. [zid/lis]

Tag : kakek, anak, setubuh



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat