Duh...! Kakek di Kasiman Setubuhi Anak 6 Tahun
blokbojonegoro.com | Sunday, 11 February 2018 12:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Perbuatan bejat dilakukan WK alias Mbah Jan Corong, kakek 68 tahun warga Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya petani yang sudah tua itu tega menyetubuhi anak kecil berusia 6 tahun yang masih tetangganya sendiri.
Informasi yang didapat blokBojonegoro.com menyebutkan, kejadian tersebut bermula Minggu (28/1/2018) sekitar pukul 06.45 WIB, korban yang masih berusia 6 tahun sedang bermain dengan teman sebayanya di ruang tamu rumah korban. Pelaku datang ke rumah korban dengan memakai celana pendek hitam.
"Setelah pelaku datang, teman korban berpamitan untuk pulang ke rumahnya," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Kapolres Wahyu menjelaskan, selama ini korban tinggal bersama dengan kakeknya, namun saat kejadian sedang bekerja. Sementara kedua orang tuanya berada di luar kota.
Setelah di rumah korban hanya tinggal korban dan pelaku saja, korban diberi uang Rp2.000 sebelum disetubuhi pelaku dan sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun sambil memegang sabit. "Sehingga korban merasa takut terhadap ancaman dari pelaku tersebut. Sebenarnya korban sempat menolak untuk disetubuhui, namun pelaku membawa sabit dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapa pun," jelas Kapolres.
Pasca kejadian tersebut, karena korban merasa sakit saat buang air kecil, orang tua korban curiga dan menanyai korban secara langsung. Selanjutkan korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Setelah mendengar cerita langsung dari korban, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bojonegoro, Kamis (8/2/2018).
"Akibat kejadian tersebut, korban merasa kesakitan saat buang air kecil dan malu saat bertemu orang lain," imbuh Kapolres Wahyu.
Sehingga setelah adanya laporan tersebut, anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan anggota piket Polsek Kasiman melakukan penangkapan terhadap pelaku. Serta mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
"Sebelum melakukan penangkapan kepada pelaku, petugas melakukan visum terhadap korban. Barang bukti yang diaman oleh petugas yaitu kaos warna cream, celana pendek warna cream, celana dalam warna kuning dan celana pendek hitam," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di tahananan Polsek Bojonegoro Kota dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," pungkas Kapolres. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini