Bea dan Cukai Targetkan Peredaran Rokok Ilegal di Bawah 10 Persen
blokbojonegoro.com | Tuesday, 13 February 2018 06:00
Reporter: Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai Kabupaten Bojonegoro targetkan peredaran rokok ilegal pada tahun 2018 di bawah angka 10 persen. Penargetan tersebut dirasa bisa tercapai, lantaran Bea dan Cukai Bojonegoro selalu melakukan patroli di pasar maupun toko-toko kecil.
"Kita selalu melakukan patroli dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta memberi arahan kepada penjual agar tidak menjualnya," terang Kasi Bagian Umum, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Moh Sjafei.
Pria kelahiran Makasar tersebut juga membeberkan terkait masih adanya penjualan rokok ilegal di Kota Ledre, yang kebanyakan berada di perbatasan Kabupaten Bojonegoro. Akan tetapi, hal tersebut tidak mengurangi semangat dari Beacukai untuk terus mengingatkan terkait rokok ilegal kepada masyarakat.
"Untuk rokok ilegal sendiri meliputi rokok yang tidak ada bandrolnya. Bahkan, juga banyak ditemukan rokok yang ada bandrolnya tetapi tidak ada izinnya (Palsu)," lanjut Sjafei kepada blokBojonegoro.com.
Selain menyasar pasar maupun toko-toko kecil, pihaknya juga memberi wawasan terhadap masyarakat agar tidak menjual belikan pita rokok bekas. Pasalnya, banyak juga ditemukan ditengah-tengah masyarakat yang menjual belikan pita rokok bekas.
"Kita juga bekersa jama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro maupun Tuban, karena kedua Kabupaten tersebut masuk dalam ring yang sama dan juga mendapatkan pemasukan dari beacukai," pungkasnya.[din/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini