Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Perkara Suap Mantan Kabag Pemerintahan Segera Disidangkan

blokbojonegoro.com | Friday, 16 February 2018 12:00

Perkara Suap Mantan Kabag Pemerintahan Segera Disidangkan

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Perkara suap yang menjerat Supi Haryono, mantan Kepala Bagian (kabag) Pemerintahan Pemkab Bojonegoro segera memasuki babak baru. Tak lama lagi, PNS yang kini ditahan tersebut bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Hal ini dapat dipastikan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa penuntut umum. Selanjutnya jaksa penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan.

“Sudah kami limpahkan Selasa lalu dan tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Budiarto.

Dijelaskan, berkas Supi dikirim lebih awal dibanding berkas tersangka lain, Marfuah.  Namun, sampai sekarang berkasnya masih berada di polres. Sehingga, pihaknya mendahulukan berkas milik Supi untuk dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Dalam perkara ini, Supi disangka pasal gratifikasi proyek pembangunan kantor Kecamatan Sukosewu 2016 lalu. Proyek gedung kecamatan anggarannya Rp1,9 miliar. Dalam dokumen LPSE, ada 17 rekanan ikut dalam lelang proyek. Namun, hanya ada satu rekanan dinyatakan menang.

Namun rekanan yang menang itu diduga memberikan suap kepada Supi selaku PPK dalam proyek tersebut. Suap senilai Rp125 juta digunakan Supi untuk uang muka pembelian mobil Innova di sebuah dealer. [oel/mu]

Tag : suap



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini