Ada Oknum Guru Diduga Penipu Sertifikat Jual Beli Tanah
blokbojonegoro.com | Monday, 19 February 2018 19:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com - Salah satu oknum guru berinisial PH tersandung masalah atas dugaan penipuan terkait jual beli akta pembelian tanah.
Atas kejadian itu, pembeli berinisial PR melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro untuk memediasi atau mencari titik temu agar mendapat jalan keluar.
Staf Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Urusan Pengaduan Dinas Pendidikan Bojonegoro, Abdul Wachid membenarkan adanya laporan salah satu oknum guru yang terlibat kasus jual beli tanah, atas peristiwa tersebut pihak pembeli menyangkakan sebagai kasus penipuan.
"Sedangkan harga jual beli tanah itu senilai 90 juta rupiah," jelas Mbah Dul sapaan akrab Abdul Wachid.
Mbah Dul menjelaskan, kronologi awal kasus tersebut muncul saat PH menjual tanahnya ke PR lengkap dengan sertifikat, namun seiring perjalanan sertifikat itu, pihak PR menjual tanah ke pihak lain. Mengetahui hal itu, PR selaku pembeli merasa ditipu dan mengharap uang pembelian untuk segera dikembalikan secepatnya.
"Ya memang ada pengembalian uang PR, namun dicicil sampai saat dilaporkan ke Dinas Pendidikan baru dikembalikan totalnya 40 juta," tandas Abdul Wachid.
Atas adanya kejadian itu pihak Disdik Bojonegoro juga telah melakukan pemanggilan terhadap oknum guru tersebut, guna segera menyelesaikan masalah kasus itu. Pasalnya pihak PR selaku pembeli ingin kekurangan uang 50 juta untuk segera dikembalikan oleh PH.
"Kalaupun tidak segera dikembalikan pastinya oknum guru itu kasusnya akan segera dibawa ke ranah hukum," tutup Abdul Wachid Kepada blokBojonegoro.com. [saf/ito]
Tag : guru, sekolah, disdik, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini