Tukang Rosokan Curi HP Dibekuk Polisi
blokbojonegoro.com | Monday, 19 February 2018 08:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pelaku pencurian handphone (HP). Tersangka MI alias Pengi bin SW (39) warga RT.36/RW.03 Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.
Aksi pencurian di dalam rumah korban, Zeni Nur Rohmah (22) di Desa Genjor, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Tersangka mencuri ponsel korban yang ada di atas meja tamu. Tersangka diketahui seorang pemulung diduga tergiur menggasak ponsel lantaran rumah sepi.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, tersangka masuk ke dalam rumah korban untuk membeli gelas bekas air mineral (rongsokan). Pada saat datang, pelaku langsung masuk ke ruang tamu dan melihat ada ponsel di atas meja.
"Pada saat berada di ruang tamu, pelaku melihat 1 buah HP merek Xiomi sedang dicharge berada di atas meja ruang tamu", terang Kasat Reskrim.
Melihat HP milik korban sedang dicharge, lalu timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian. Setelah hp tersebut diambil, hp tersebut dibawa pelaku pergi.
Sementara korban segera malaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sugihwaras. Kecurigaan korban cukup beralasan kalau ponselnya diambil pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk anggota dan mengamankan barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. [oel/mu]
Tag : pencuri hp
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini