Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

KPUD TaK Segan Tindak PPS dan PPK Melanggar

blokbojonegoro.com | Thursday, 08 March 2018 17:00

KPUD TaK Segan Tindak PPS dan PPK Melanggar

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Kinerja dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pilkada serentak 2018 dinilai oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sudah bagus dan semua bekerja secara baik. Evaluasi itu dilakukan atas dasar undang-undang yang berlaku.

"Kami melakukan hal tersebut atas dasar undang-undang," jelas Ketua KPUD Bojonegoro, Moch. Abdim Munib, Kamis (8/3/2018) seusai melakukan pelantikan.

Munib menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas, jika ada oknum PPS atau PPK yang melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik.

"Melanggar administrasi dan kode etik akan diproses," terang pria asal Kecamatan Kapas itu.

Penggantian PPK dari 28 Kecamatan itu, lanjut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan setiap kecamatan adalah lima orang. Selanjutnya, jika  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PPK di setiap kecamatan adalah tiga orang. Sehingga, dengan evaluasi tersebut diganti menjadi tiga orang untuk Pemilu 2019.

"Sedangkan yang 2 orang terus melanjutkan PPK Pilkada 2018," ujarnya. [top/lis]

Tag : pemilu, ppk, pps



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini