Pengisian Perangkat Desa Serentak
Sidang ke 9, Agenda Bukti Surat dari Tergugat
blokbojonegoro.com | Wednesday, 14 March 2018 15:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Sidang gugatan pengisian perangkat desa di Bojonegoro memasuki pembuktian barang bukti surat dari tergugat, Selasa (13/2/2018) di ruang Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
"Kemarin (13/3/2018) masih proses pembuktian dengan agenda sidang bukti surat tergugat," kata Humas PN Bojonegoro, kepada blokBojonegoro.com
Deketahui, penggugat atas Nama Ahmad Bagus Kurniawan dengan nomer perkara 28/pdt.G/2017/PN menggugat (1), TPPD Tim Pengisian Pengisian Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, (2), Drs. Khamim, (3), Universitas Negeri Semarang, (4) Bupati Bojonegoro Cq Tim Pengisian Perangkat Desa Tingkat Kabupaten Bojonegoro, di PN Bojonegoro, pada Rabu, (22/11/2017).
Dalam agenda sidang tersebut (13/3/2018, kemarin), dilakukan penyerahan bukti surat dari kuasa penggugat dan penyerahan bukti surat dari tergugat di hadapan majlis hakim.
Selanjutnya, dari informasi yang dihimpun blokBojonegoro.com, sidang akan dilanjut pada minggu depan pada hari Rabu (21/3/2018) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat. [top/ito]
Tag : PN, Bojonegoro, perangkat, desa
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini