20:00 . PT Laskar Buah Indonesia Klarifikasi Soal Temuan Sampah: Lokasi Sudah Dibersihkan dan akan Ditanami Rumput Gajah   |   17:00 . Algoritma Kekuasaan: Rumus Diam-diam yang Menggerakkan Dunia   |   16:00 . Esensi Hari Buruh Internasional: Refleksi Sejarah dan Kolaborasi untuk Masa Depan   |   15:00 . Bejat! Gadis 11 Tahun Diperkosa Tetangga Diberi Uang Jajan 5 Ribu   |   14:00 . Upah Tak Dibayar, Karyawan PT Laskar Buah Indonesia Cari Keadilan   |   13:00 . Curi Uang Rp39 Juta, Warga Lamongan Diringkus Polres Bojonegoro   |   12:00 . Cerianya 3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan   |   11:00 . Setyo Pribowo Resmi Pimpin Forsekdes Bojonegoro 2025–2030, Pemkab Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Sekdes   |   10:00 . Sinergi Pemkab dan PD 'Aisyiyah Bojonegoro, Gelar Lokakarya Penyediaan Layanan untuk Pencegahan Perkawinan Anak   |   09:00 . Kasus TPPO di Bojonegoro : Janji Pekerjaan Berujung di Meja Hijau   |   08:00 . MTs Abu Darrin Raih Juara Umum Porseni 2025 Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . MII Kepoh Luncurkan Program Unggulan, Mengaji Al-Qur’an dengan Metode Yahqi dan Hanifida   |   20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |   19:00 . Kondisi Terkini Tiga Korban Pembacokan di Bojonegoro   |   18:00 . Pelaku Pembacokan di Bojonegoro Diancam Hukuman Mati   |  
Fri, 02 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jambret di Al-Birru Bersalawat

Terancam 7 Tahun, Identitas Pelaku Semua dari Luar Kota

blokbojonegoro.com | Tuesday, 17 April 2018 22:30

Reporter: M. Yazid
 
blokBojonegoro.com - Komplotan copet dari luar kota yang diamankan Polres Bojonegoro saat Al-Birru bersholawat, diketahui identitasnya dari luar Kota Ledre semuanya. Para pelaku yang diamankan terancam tujuh tahun penjara.
 
Diketahui identitas pelaku tujuh orang yang diamankan di antaranya MRSD (32) Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, SF (41), warga jalan Wr. Supratman, Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan M. HMBL (47), Desa Plosokerep RT.02/RW.02, Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.
 
Serta ADK (34), warga Jalan Muharto 5B RT.01 RW. 08 Kecamatan Kedung Kadang, Kabupaten Malang, LTL (34), Desa Sukolilo, Kecamatan Lubang Kabupaten Bangkalan, M. SHR, warga Kelurahan Wonokusumo, RT.01/RW.10 Gang III No. 45 Kecamatan Semampir, kota Surabaya dan SMT (48), warga Kelurahan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan tiga orang DPO yakni Supri dan Kacung warga Kelurahan Lawang Kabupaten Malang, serta Mat.
 
"Modusnya berhimpitan, kemudian satu temannya mengambil handphone pada saat kondisi terdesak," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.
 
Ditambahkan, dari para komplotan yang diamankan beserta barang bukti 16 buah handphone dengan berbagai merek. Serta Polres juga menyita satu unit mobil Elf yang digunakan untuk pelaku dari Pasuruan menuju Bojonegoro. "Pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. [zid/lis]
 
 

Tag : Copet, hukum



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat