19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   18:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Dugaan Perusakan APK di Kalitidu, Panwaskab Akui Dilakukan PPL

blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 April 2018 20:00

Dugaan Perusakan APK di Kalitidu, Panwaskab Akui Dilakukan PPL

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Adanya laporan dugaan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu sudah diterima Panitia pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro. Ternyata, setelah ditelusuri hal itu dilakukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang ada di desa setempat.

Ketua Panwaskab Bojonegoro, M. Yasin menuturkan, mekanismenya penertiban sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 pasal 76. "Iya PPL. Ketika Panwas menemukan pemanfaatan APK tidak sesuai bisa ditertibkan," tuturnya.

Setelah Panwaskab memberikan rekomendasi ke KPU, agar bersurat ke tim kampanye atau pasangan calon (paslon) untuk menertibkan APK yang melanggar tersebut. Sehingga KPU sudah bersurat 1 x 24 jam, supaya tim Paslon yang menertibkan, kalau tidak ditertibkan tim, maka Panwaskab berkoordinasi dengan Satpol PP yang menertibkan.

"Panwas bisa menertibkan APK melanggar, karena terkadang Satpol PP hanya beberapa orang sehingga harus diketahui bersama (Panwas membantu Satpol menertibkan)," pungkasnya. [zid/lis]

Tag : ppl, pengerusakan, APK



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat