Pilkada Bojonegoro 2018
Dugaan Perusakan APK di Kalitidu, Panwaskab Akui Dilakukan PPL
blokbojonegoro.com | Tuesday, 24 April 2018 20:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Adanya laporan dugaan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu sudah diterima Panitia pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro. Ternyata, setelah ditelusuri hal itu dilakukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang ada di desa setempat.
Ketua Panwaskab Bojonegoro, M. Yasin menuturkan, mekanismenya penertiban sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017 pasal 76. "Iya PPL. Ketika Panwas menemukan pemanfaatan APK tidak sesuai bisa ditertibkan," tuturnya.
Setelah Panwaskab memberikan rekomendasi ke KPU, agar bersurat ke tim kampanye atau pasangan calon (paslon) untuk menertibkan APK yang melanggar tersebut. Sehingga KPU sudah bersurat 1 x 24 jam, supaya tim Paslon yang menertibkan, kalau tidak ditertibkan tim, maka Panwaskab berkoordinasi dengan Satpol PP yang menertibkan.
"Panwas bisa menertibkan APK melanggar, karena terkadang Satpol PP hanya beberapa orang sehingga harus diketahui bersama (Panwas membantu Satpol menertibkan)," pungkasnya. [zid/lis]
Tag : ppl, pengerusakan, APK
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini