Terjaring Razia Lantas, Produsen Miras Digrebek Polisi
blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 April 2018 13:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan produsen minuman keras (miras) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Setelah para pelaku terjaring razia Satlantas Polres Bojonegoro saat akan mengirim miras jenis arak oplosan ke daerah Sidoarjo.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ari Fadly menceritakan, terbongkarnya produsen arak berawal anggota Satlantas melakukan operasi lalu lintas di jalan raya turut Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, yang mengamanakn satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Terios warna hitam bernomor polisi L 1923 LS, yang bermuatan miras jenis arak sebanyak 25 dus.
Setiap dusnya berisi 12 botol perbotol isi 1,5 liter yang dikemudian oleh pelaku HD (46), warga Desa Jeruk Gamping RT.06/RW.01 Kelurahan Krian, Kabuoaten Sidoarjo dan ICS (42), warga Desa Ngarjo RT.15/RW.04 Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Sehingga dilakukan penilangan dan kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.
"Dengan adanya pengamanan tersebut, selanjutnya dilakukan introgasi dan pengembangan oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro," jelasnya.
Hasilnya mengamankan TD (67) warga Desa Plumpang RT.02/RW.02 Kecamatan Plumpang KabupatenTuban selaku pemasok minuman keras jenis arak, serta BS (37) warga Dusun Lingkungan Widengan RT. 03/10 Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban selaku perantara menjual arak dari TD kepada saudara HD.
Ditambahkan, setelah dilakukan introgasi kepada TD selaku pemasok arak bahwa arak sebelum dijual ditampung terlebih daluhu di salah satu rumah milik warga di Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Kemudian petugas mendatangi TKP, didapatkan di perkarangan belakang rumah di tanah kosong didapatkan pabrik minuman keras jenis arak namun berhasil digagalkan.
"Hasilnya petugas mengamanakan tersangka berikut berupa 40 buah tong biru (kosong), 450 botol kosong, 33 bungkus besar gula merah, 55 buah tabung gas LPD ukuran 3 kilogram, satu set alat suling atau pembuatan arak ke polres Bojnegoro guna proses lebih lanjut," imbuhnya.
Serta menurut pengakuan para pelaku, miras tersebut sudah tiga kali dikirim ke Sidoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 204 KUHP junto pasal 55 KUHP dan pasal 140 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. "Ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkasnya. [zid/ito]
Tag : miras, bojonegoro, razia
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini