06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terjaring Razia Lantas, Produsen Miras Digrebek Polisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 April 2018 13:00

Terjaring Razia Lantas, Produsen Miras Digrebek Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan produsen minuman keras (miras) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Setelah para pelaku terjaring razia Satlantas Polres Bojonegoro saat akan mengirim miras jenis arak oplosan ke daerah Sidoarjo.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ari Fadly menceritakan, terbongkarnya produsen arak berawal anggota Satlantas melakukan operasi lalu lintas di jalan raya turut Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, yang mengamanakn satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Terios warna hitam bernomor polisi L 1923 LS, yang bermuatan miras jenis arak sebanyak 25 dus.

Setiap dusnya berisi 12 botol perbotol isi 1,5 liter yang dikemudian oleh pelaku HD (46), warga Desa Jeruk Gamping RT.06/RW.01 Kelurahan Krian, Kabuoaten Sidoarjo dan ICS (42), warga Desa Ngarjo RT.15/RW.04 Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Sehingga dilakukan penilangan dan kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

"Dengan adanya pengamanan tersebut, selanjutnya dilakukan introgasi dan pengembangan oleh anggota Satreskrim Polres Bojonegoro," jelasnya.

Hasilnya mengamankan TD (67) warga Desa Plumpang RT.02/RW.02 Kecamatan Plumpang KabupatenTuban selaku pemasok minuman keras jenis arak, serta BS (37) warga  Dusun Lingkungan Widengan RT. 03/10 Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban selaku perantara menjual arak dari TD kepada saudara HD.

Ditambahkan, setelah dilakukan introgasi kepada TD selaku pemasok arak bahwa arak sebelum dijual ditampung terlebih daluhu di salah satu rumah milik warga di Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Kemudian petugas mendatangi TKP, didapatkan di perkarangan belakang rumah di tanah kosong didapatkan pabrik minuman keras jenis arak namun berhasil digagalkan.

"Hasilnya petugas mengamanakan tersangka berikut berupa 40 buah tong biru (kosong), 450 botol kosong, 33 bungkus besar gula merah, 55 buah tabung gas LPD ukuran 3 kilogram, satu set alat suling atau pembuatan arak ke polres Bojnegoro guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Serta menurut pengakuan para pelaku, miras tersebut sudah tiga kali dikirim ke Sidoarjo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 204 KUHP junto pasal 55 KUHP dan pasal 140 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. "Ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : miras, bojonegoro, razia



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat