15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penadah Curian Asal Ngasem Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 30 April 2018 23:00

Penadah Curian Asal Ngasem Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - AP bin SDJ (28), warga Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro diamankan Polres Bojonegoro. Pelaku yang masih berusia 28 tahun itu diketahui menjadi penadah barang hasil curian, tetapi pihak kepolisian masih mengejar para pelaku yang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan, penangkapan pelaku yang diduga penadah atas sejumlah barang yang diketahui dari hasil tindak pidana pencurian. "Setelah mengamankan pelaku, petugas masih terus mengembangkan perkara tersebut, guna menangkap pelaku pencurian yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolres.

Diceritakan Kapolres Ari, penangkapan berawal dari adanya tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu (25/4/2018), dengan korban Yayuk Puji Rahayu (30), warga Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Atas dasar laporan tersebut, kemudian anggota segera melaksanakan penyelidikan hingga diperoleh informasi, bahwa pelaku diketahui telah membeli sejumlah handphone yang diduga dari hasil kejahatan dan salah satunya milik korban Yayuk Puji Rahayu.

Sehingga petugas segera mencari keberadaan pelaku, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AP bin SDJ (28), di sebuah warung di Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.

"Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan memiliki dua unit handphone, keduanya merek Samsung, yang salah satunya merupakan milik korban, Yayuk Puji Rahayu yang dilaporkan hilang," terangnya.

Selain itu, pelaku juga juga telah mengaku menjual satu unit handphone merk Lenovo kepada orang lain. "Berdasarkan hasil interograsi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari pelaku pencurian berinisial G, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” imbuh Kapolres.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa tiga unit handphone, antara lain dua unit merk Samsung dan satu unit merk Lenovo, diamankan petugas ke Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku AP bin SDJ disangka telah melanggar Pasal 480 KUHP, tentang penadahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut,” pungkas Kapolres. [zid/lis]

Tag : penadah, dpo, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat