15:00 . Maju Cabup Bojonegoro, Nurul Azizah Siap Lengser dari Kursi Sekda   |   13:00 . Bapaslon Nurul-Nafik Resmi Layangkan Gugatan ke Bawaslu Bojonegoro   |   19:00 . Pemkab Bojonegoro dan Pertamina Sidak Agen LPG dan Resto   |   18:00 . Peduli Lansia, PEP Sukowati Berikan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis, Serta Pembelajaran Osteoporosis   |   16:00 . Kapolres Bojonegoro Dalami Dugaan Oknum Kapolsek Lakukan Perselingkuhan   |   14:00 . Komunitas Drawing Desa Bojonegoro Bakal Gelar Pameran, Simak Jadwalnya   |   13:00 . Viral! Kapolsek di Bojonegoro Diduga Selingkuh   |   08:00 . 2 Mahasiswa PJKR UNUGIRI Bojonegoro Raih Gelar Juara Ju-Jitsu dalam Piala Bupati Ngawi   |   17:00 . Gandeng Kampus Lokal, Guru Matematika SMA Bojonegoro Berlatih Membuat AR   |   15:00 . Wadahi Potensi, Pesantren Modern Al Aly Gelar Kompetisi   |   09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |  
Wed, 22 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sehari PN Bojonegoro Sidangkan Tiga Kasus Pemalsuan Uang

blokbojonegoro.com | Thursday, 03 May 2018 17:00

Sehari PN Bojonegoro Sidangkan Tiga Kasus Pemalsuan Uang

Reporter: Sutopo
 
blokBojonegoro.com - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kebanjiran terdakwa kasus pemalsuan uang. Buktinya, dalam satu hari PN Bojonegoro menyidangkan tiga terdakwa sekaligus dengan waktu yang berbeda.
 
"Tadi ada beberapa mas. Ada yang sudah putus ada juga yang pembelaan," kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto, kepada blokBojomegoro.com, Kamis (3/4/2018).
 
Terdakwa pertama diduga pengedar uang palsu atas nama Moh Saiful Aris, alias Bengor, bin Sukarto, dengan nomor perkara 64/Pid.B/2018/PN Bjn. Sidang Moh Saiful Aris digelar siang tadi pukul 13.00 dengan agenda putusan terdakwa.
 
Selanjutnya, ada terdakwa pengedar uang palsu Siswanto bin Somokarto. Terdakwa terdaftar dalam nomor perkara 63/Pid.B/2018/PN Bjn, agenda sidang untuk Siswanto adalah pembelaan  penasehat hukum terdakwa.
 
Yang ketiga ada Mu'amar Khadavie bin Zaenal Rifa'i. Dia tersaftar dinomor perkara 62/Pid.B/2018/PN Bjn, dengan agenda persidangan pembacaan putusan oleh majlis hakim PN Bojonegoro. 
 
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 (3 ) UURI No.07 tahun 2014 tentang Mata Uang. [top/lis]

Tag : PN, perkara



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat