21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ketahuan Bawa Sabu, Warga Sumberrejo Diamankan

blokbojonegoro.com | Friday, 04 May 2018 12:00

Ketahuan Bawa Sabu, Warga Sumberrejo Diamankan

Reporter: Muharrom

blokBojonegoro.com - Peredaran narkotika di Kota Ledre sebutan Kabupaten Bojonegoro tidak bisa diremehkan. Terbukti, Senin (30/4/2018), Polres Bojonegoro berhasil menangkap warga Sumberrejo yang ketahuan membeli narkotika jenis sabu.

Waka Polres Bojonegoro, Kompol Ahmad Fauzy dalam relesnya mengatakan, tersangka yang berinisial HP (44) warga Desa/Kecamatan Sumberrejo ditangkap di Gang Irit RT.10/RW.04 Desa/Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Modus operandinya, kata Wak Polres, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terlapor HP telah membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika golongan satu jenis sabu, uang tunai Rp.100 ribu, satu buah handphone nokia, satu buah jaket yamaha dan satu buah sepeda motor honda beat.

"Selanjutnya terlapor diinterogasi dan mengakui kalau barang tersebut adalah pesanan seseorang yang berinisial AY, setelah itu tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut," jelas Kompol Ahmad Fauzy.

Tersangka melanggar Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Jo 132 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. [mu]

Tag : sabu, narkotika, peredaran sabu-sabu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat