22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |   15:00 . Resmikan Kantor Baru, IKA UINSA Teguhkan Komitmen Mandiri dan Berdaya   |   13:00 . MoU dengan Mensos, Bojonegoro Siap Buka Sekolah Rakyat   |   12:00 . Inilah 5 Desa di Bojonegoro yang Dapat Rp100 Juta dari Pemprov Jatim   |   10:00 . Stand Dekranasda Kabupaten Bojonegoro di Balikpapan Banyak Diminati Pengunjung Luar Daerah   |   09:00 . Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Bojonegoro Ikut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III   |   08:00 . Waspada Penipuan Rekrutmen, PT Elnusa Tbk Imbau Masyarakat Abaikan Akun Lowongan Palsu   |   07:00 . Hore..! Rp1,79 Triliun Segera Cair untuk BOP RA dan BOS Madrasah   |   06:00 . Bupati Bojonegoro Tandatangani MoU Penyelenggaraan Sekolah Rakyat bersama Mensos RI: Komitmen Nyata Atasi Kemiskinan Melalui Pendidikan   |   21:00 . Bupati Bojonegoro Hadiri Munas V ADPMET di Jakarta   |   20:00 . Keren..! Pertamina Gelar PGTC 2025, Ajak Mahasiswa Berinovasi Soal Keberlanjutan   |   19:00 . Wacana Haji Jalur Laut..? Menag: Masih Dikaji   |   16:00 . Alhamdulillah..! DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Profesi Guru   |  
Sat, 12 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ketahuan Bawa Sabu, Warga Sumberrejo Diamankan

blokbojonegoro.com | Friday, 04 May 2018 12:00

Ketahuan Bawa Sabu, Warga Sumberrejo Diamankan

Reporter: Muharrom

blokBojonegoro.com - Peredaran narkotika di Kota Ledre sebutan Kabupaten Bojonegoro tidak bisa diremehkan. Terbukti, Senin (30/4/2018), Polres Bojonegoro berhasil menangkap warga Sumberrejo yang ketahuan membeli narkotika jenis sabu.

Waka Polres Bojonegoro, Kompol Ahmad Fauzy dalam relesnya mengatakan, tersangka yang berinisial HP (44) warga Desa/Kecamatan Sumberrejo ditangkap di Gang Irit RT.10/RW.04 Desa/Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Modus operandinya, kata Wak Polres, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terlapor HP telah membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika golongan satu jenis sabu, uang tunai Rp.100 ribu, satu buah handphone nokia, satu buah jaket yamaha dan satu buah sepeda motor honda beat.

"Selanjutnya terlapor diinterogasi dan mengakui kalau barang tersebut adalah pesanan seseorang yang berinisial AY, setelah itu tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut," jelas Kompol Ahmad Fauzy.

Tersangka melanggar Pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Jo 132 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. [mu]

Tag : sabu, narkotika, peredaran sabu-sabu



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat