15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pengisian Perangkat Desa Serentak

Didok, Gugatan Pengisian Perangkat Desa Tidak Dapat Diiterima

blokbojonegoro.com | Thursday, 07 June 2018 21:00

Didok, Gugatan Pengisian Perangkat Desa Tidak Dapat Diiterima

Reporter: Sutopo
 
blokBojonegoro.com - Setelah prosesi persidangan berkali-kali, sidang gugatan pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (7/6/2018) memasuki agenda pembacaan putusan. Hasilnya gugatan pengisian perangkat desa ditolak majlis hakim.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fransis Sinaga mengatakan eksepsi dari tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 dikabulkan dan dalam pokok perkara gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

"Bahwa dari awal kami menyampaikan dalil gugatan penggugat asal-asalan dan tidak berdasar," kata kuasa hukum tergugat 2, Heri Firnando, S.H., M. H.

Menurut kuasa hukum tergugat 2, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. "Putusan hari ini menguatkan legitimasi bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa berjalan secara profesional,transparan, dan akuntabel. Ini kemenangan masyarakat Bojonegoro", tandas Heri Firnando Pengacara dari Goodwell Law Office Surabaya.

Dalam sidang berlangsung penggugat atau kuasa hukumnya dan tergugat 1 tidak tampak hadir di dalam ruang sidang. Sementara tergugat 2 didampingi 2 kuasa hukumnya, tergugat 3, dan tergugat 4 lengkap hadir semua. [ito/lis] 
 

Tag : perangkat, gugatan, kepala desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat