blokbojonegoro.com | Friday, 08 June 2018 05:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - AN (26) warga Dusun Mruwut, Desa Semambung RT.01 / RW.01, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pelaku penganiayaan tetangganya sendiri Sahadat Seputra (33), diamankan pihak kepolisian. Sebelumnya pelaku sempat kabur sekitar tujuh bulan.
Dugaan perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (15/11/2017), di Desa Semambung RT.02 / RW.01 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Usai melakukan perbuatannya, pelaku sempat melarikan diri dengan meninggalkan rumahnya.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Kanor memanggil pelaku sampai panggilan kedua, namun pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Saat petugas mengetahui keberadaan pelaku, anggota kepolisian langsung menangkapnya guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi menceritakan, kejadian penganiaan Rabu (15/11/2017) silam itu, saat korban Sahadat Seputra (33), pulang dari tahlil di rumah tetangganya dengan menaiki sepeda motor Suzuki Shogun. Korban berhenti di tepi jalan dengan tujuan hendak bertemu dengan tetangganya yang lain.
"Saat itu, di tempat korban berhenti tersebut ada palaku AN yang menghampiri korban. Tiba-tiba pelaku melempar batu di samping korban, namun tidak sampai mengenai korban dan korban tidak menanggapi perbuatan pelaku," ceritanya
Pelaku kemudian berbicara kepada korban bahwa ingin meminjam sepeda motor milik korban, namun oleh korban tidak dipinjami. Kemudian pelaku menarik kerah baju korban sambil menendang korban menggunakan kaki kanan, mengenai pelipis mata sebelah kiri, hingga menyebabkan luka lecet. Serta mengalami luka lebam pada kelopak mata dan pendarahan pada selaput mata kiri korban.
"Selanjutkan pada keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor," terang Kapolsek Imam.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera berupaya melakukan pemanggilan terhadap pelaku. Namun saat dilakukan pemanggilan pertama, pelaku tidak ada di rumah. Petugas juga sempat mengirimkan panggilan kedua, tapi lagi-lagi pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan petugas.
"Ternyata setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri dari rumah, sehingga petugas berupaya mencari keberadaan pelaku," jelas Kapolsek.
Selanjutnya, pada Rabu (6/6/2018), petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, sehingga petugas langsung melakukan penyelidkikan terkait informasi tersebut. Setelah diketahui keberadaan pelaku, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kanor, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," papar Kapolsek.
Ditambahkan, pihaknya belum diketahui motif pelaku hingga tega melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Penyidik masih meminta keterangan terhadap pelaku termasuk meminta keterangan pada saksi-saksi.
"Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. [ito/lis]
Tag : Pelaku, penganiayaan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...