09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Hari Jadi Tahanan PN, 3 Oknum Kades Dipulangkan

blokbojonegoro.com | Saturday, 09 June 2018 09:00

Reporter: Sutopo
 
blokBojonegoro.com  - Kabar mengejutkan datang dari pengadilan negeri (PN) Bojonegoro, Jumat (8/6/2018). Tiga oknum kades yang menjadi tahanan PN sejak Rabu (6/6/2018), kini diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
 
Tiga oknum kades tersebut adalah Kades Sedah Kidul Kecamatan Purwosari CH, Kades Kuniran Kecamatan Purwosari MYD, dan Kades Kedungrejo Kecamatan Malo M.
 
Ketiga oknum kades tersebut ditahan di lapas Bojonegoro sejak Rabu (30/05/2018) oleh kejaksaan negeri Bojonegoro setelah ada pelimpahan dari penyidik kepolisian.
 
Selanjutnya, terdakwa dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Bojonegoro pada Rabu (6/6/2018). Selang sehari menjadi tahanan PN Bojonegoro, tiba-tiba PN mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga oknum kades tersebut.
 
"Untuk terdakwa CH yang menjamin istrinya, RM. Siap menjamin menghadirkan terdakwa setiap saat diperlukan dalam pemeriksaan persidangan," kata Humas PN Bojonegoro Isdaryanto.
 
Alasan lain pertimbangan dari majelis hakim adalah terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
 
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Pransis Sinaga, mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
 
Isdaryanto melanjutkan, untuk terdakwa M yang menjamin istrinya W. "Pertimbangan dalam penetapan pengalihan penahanan sama," imbuhnya.
 
Untuk terdakwa M juga dialihkan penahanan dari rutan ke tahanan rumah. Dengan pertimbangan ada surat permohonan pengalihan tahanan, ada jaminan dari istri, adanya perdamaian dengan korban, dan pencabutan laporan dari korban (Pertamina). 
 
"Serta adanya pernyataan di atas meterai bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan bukti," jelasnya.
 
Permohonan tersebut dikabulkan per tanggal 8 Juni 2018, permohonan masuk tanggal 6 Juni. Penahanan ini berlaku 30 hari sejak dilimpahkan, yaitu sampai tanggal 5 juli 2018. 
 
"Tapi status penahanan bisa berubah, tergantung pelaksanaan persidangan, terdakwa kooperatif atau tidak dan sebagainya," pungkasnya.
 
Seperti diketahui, dua oknum kades di Kecamatan Purwosari menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan pada pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro.
 
Sedangkan oknum Kades Kedungrejo Kecamatan Malo M, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencurian pipa milik Pertamina. [top/mu]

Tag : Kades, tahanan, kades bermasalah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat