Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ha..! 23 Catin di Bawah Umur Ajukan Diska Malem Songo?

blokbojonegoro.com | Sunday, 10 June 2018 18:00

Ha..! 23 Catin di Bawah Umur Ajukan Diska Malem Songo?

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Pada bulan Mei tahun 2018 ini, calon pengantin (catin) yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska) tergolong tinggi. Faktanya, ada 23 perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.

"Tujuan mengajukan diska karena mau menikah di malem songo (malam idul fitri)," kata Kepala Panitera, PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, kepada blokBojonegoro.com.

Menurut Sholikin, mereka banyak mengajukan diska pada bulan Mei dikarenakan Juni sudah masuk puasa dan menuju malem songo. "Sehingga menumpuk di bulan Mei," ucapnya.

Rata-rata, sambung dia, catin yang mengajukan diska adalah umur 15 tahun untuk perempuan dan 17 tahun untuk laki-laki. Dari 23 perkara itu, menurut dia, tidak semuanya diputus oleh Majlis Hakim PA Bojonegoro.

"Tidak semua diputus. Karena memang tidak memenuhi syarat. Ketika tidak diputus ini bukti bahwa pengadilan tidak bisa ditata (intervensi) sesuai kehendak publik," tandas Sholikin [top/mu]

Tag : nikah, dispensasi, diska, catin



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini