Ha..! 23 Catin di Bawah Umur Ajukan Diska Malem Songo?
blokbojonegoro.com | Sunday, 10 June 2018 18:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Pada bulan Mei tahun 2018 ini, calon pengantin (catin) yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diska) tergolong tinggi. Faktanya, ada 23 perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
"Tujuan mengajukan diska karena mau menikah di malem songo (malam idul fitri)," kata Kepala Panitera, PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, kepada blokBojonegoro.com.
Menurut Sholikin, mereka banyak mengajukan diska pada bulan Mei dikarenakan Juni sudah masuk puasa dan menuju malem songo. "Sehingga menumpuk di bulan Mei," ucapnya.
Rata-rata, sambung dia, catin yang mengajukan diska adalah umur 15 tahun untuk perempuan dan 17 tahun untuk laki-laki. Dari 23 perkara itu, menurut dia, tidak semuanya diputus oleh Majlis Hakim PA Bojonegoro.
"Tidak semua diputus. Karena memang tidak memenuhi syarat. Ketika tidak diputus ini bukti bahwa pengadilan tidak bisa ditata (intervensi) sesuai kehendak publik," tandas Sholikin [top/mu]
Tag : nikah, dispensasi, diska, catin
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini