07:00 . Ngeri! Ternyata Ini Bahaya Kebiasaan Minum Sambil Berdiri   |   16:00 . Gelar RUPS Tahunan, Pendapatan ADS Meroket 40 Persen   |   15:00 . Silaturahim ke PDKB, Kapolres Bojonegoro Serahkan Bantuan   |   13:00 . Bupati Bojonegoro Buka Musrembang RKPD 2023   |   12:00 . Etika Berpuasa Ramadan   |   10:00 . PPDB SMP Dibuka, Belum Ditemukan Kendala Teknis Upload   |   08:00 . Naik Berat Badan Saat Puasa, Bisa Jadi Ini Biang Keroknya   |   07:00 . Sebabkan 9 Orang Meninggal, Ini Fakta dan Gejala Virus Marburg: Sudah Masuk Indonesia?   |   21:00 . Keren!! Film Dokumenter Kampung Thengul sabet Predikat Terbaik 3 Nasional   |   20:00 . Dinsos Bojonegoro Serahkan 406 Paket Bantuan Atensi Kemensos RI   |   19:00 . IPNU-IPPNU Bojonegoro Galang Dana untuk Anggotanya Tertimpa Musibah Kebakaran   |   18:00 . Jalan Rusak MH Thamrin Bojonegoro Mulai Diperbaiki   |   17:00 . Potensi Desa Kaliombo Dari Kesenian Hingga Ayam Petelor   |   16:00 . Kanjeng Sumantri Bupati Ke 21 Bojonegoro   |   15:00 . Sejak Awal Ramadan Pusat Perbelanjaan di Bojonegoro Padat Pengunjung   |  
Fri, 31 March 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Tim Pemenangan Pasang APK Seenaknya, ini yang Dilakukan Panwaskab

blokbojonegoro.com | Tuesday, 19 June 2018 14:00

Tim Pemenangan Pasang APK Seenaknya, ini yang Dilakukan Panwaskab

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com -
Memasuki kampanye akbar dan mendekati masa tenang kampanye, banyak tim pemenangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seenaknya. Sehingga panitia pengawas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupaya menertibkan APK tersebut.

"Masa tenang kurang beberapa hari, tapi tim pemenangan memasang APK seenaknya dan tidak sesuai aturan," kata Mujiono, selaku koordinator divisi hukum dan penindakan Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, Selasa (19/6/2018).

Menurut Mujiono, padahal tiga hari sebelum masa tenang APK sudah steril. Tetapi sekarang ini tim pemenangan memasang APK selain itu sesuai aturan juga melanggar seperti memasang disamping tempat ibadah, pendidikan, layanan pemerintah, dipaku dipohon dan yang lainnya.

"Memasang APK seenaknya tim sukses dan seakan tutup mata aturan itu. Sehingga Panwas bersama satpol terus berupaya menertibkan," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Panwas juga punya keterbatasan penertiban, untuk itu upaya kita menertiban bekersama dengan KPU dan satpol PP. Sedangkan lebih dari itu juga berkoordinasi dengan tim sukses di masing-masing jenjangnya.

Namun sekarang ini porses penertiban juga ada beberapa kendala di lapangan, seperti halnya Satpol PP masih cuti, anggota Satpol juga terbatas, sehingga Panwas atas nama undang-undang harus menertibkan APK tersebut. ""Kita melangkah menertibkan APK atasnama undang-undang dan berkoordinasi dengan satpol maupun instansi yang lain," imbuhnya.

Harapannya seluruh tim pemenangan dan penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun Panwas saling memghargai dan eduksi bersama. "Supaya bagaimana pemasangan APK yang boleh dan tidak itu bisa diterapkan tim pemenangan," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : pilkada, jatim, bojonegoro, kpu, polres, cabup, cawabup, panwaskab, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat

  • Friday, 23 December 2022 12:00

    Pengumuman Lelang Terbuka

    Pengumuman Lelang Terbuka Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, PT. Asri Dharma Sejahtera Tahun 2022, dengan ini tim pengadaan jasa kontruksi melakukan lelang terbuka dengan kualifikasi pekerjaan sebagai berikut...

    read more