16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Mendekati Pilkada, PMII Bojonegoro Ajak Bijak Gunakan Medsos

blokbojonegoro.com | Friday, 22 June 2018 08:00

Mendekati Pilkada, PMII Bojonegoro Ajak Bijak Gunakan Medsos

Kontributor: Apriani

blokBojonegoro.com - Media sosial yang mulai menjadi trend pada era milenial, menjadikan masyarakat semakin tak terbatas dalam membangun komunikasi dalam media virtual ini.

Beda dengan media mainstream seperti portal berita online atau media massa koran atau elektronik. Pengguna media sosial bebas untuk mengemukakan pendapat melalui akun yang mereka miliki.

Tak jarang status ataupun cuitan menyinggung suatu pihak akan menimbulkan berbagai macam perdebatan yang dapat dilihat oleh banyak pihak mulai anak sekolah hingga orang awam.

Ditakutkan perdebatan dalam status serta cuitan yang mengandung unsur sara akan ditelan mentah-mentah oleh para pengguna yang awam tentang jejak permasalahan yang terjadi.

PMII Bojonegoro sendiri menganggap permasalahan semacam ini lebih baik diminimalkan hingga dihilangkan untuk saling sindir yang memuat unsur SARA dalam bermedia sosial. Lebih-lebih sekarang adalah musim pilkada, sehingga masyarakat harus lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial, agar tidak terpengaruhi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Ketua umum PC PMII Bojonegoro, M. Kamaluddin menegaskan, sebagai masyarakat yang arif harus mampu menggunakan media sosial dengan baik tanpa melakukan suatu perbuatan yang meresahkan pengguna Media Sosial yang lain, dan dapat memancing terjadinya perdebatan antar sesama loyalis atau oknum-oknum yang fanatik terhadap salah satu calon dalam PIlkada 2018, urusan Pilkada jangan sampai menimbulkan perpecahan di masyarakat.

"Sebagai pemuda visioner Kader PMII Bojonegoro siap menjadi pelopor pengguna media sosial yang baik tanpa adanya ujaran kebencian," ujar Kamal sapaan akrabnya kepada blokBojonegoro.com.

Ia juga menambahkan, istilah SARA pada prinsipnya juga sudah diatur dalama UU ITE yang termaktub pada undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektrokik (ITE). Secara khusus dalam pasal 28 ayat (2), undang-undang ini mengatur soal penegakan hukum yang berkaitan dengan penyebaran kebencian berdasarkan SARA.

"Yang mana pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," jelas laki-laki yang berasal dari Kecamatan Ngasem itu.

Kamal juga menyebutkan, untuk ketentuan sanksi pidana Pasal 28 ayat (2) tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) berbunyi: 'Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah'.

"Marilah kita sama-sama bijak dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan perselisihan sesama saudara sebangsa," ajaknya. [ani/mu]

Tag : pilkada, pilbup bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat