Oknum Penjaga Gereja di Ngasem Cabuli Anak di Bawah Umur
blokbojonegoro.com | Monday, 16 July 2018 15:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - WS (41) warga di Kecamatan Ngasem, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai penjaga gereja di daerah setempat tega mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan pencabulan anak di bawah umur melibatkan dua korban. Masing-masing anak usia 14 tahun dan 16 tahun.
"Tempat Kejadian Perkara belakang gereja kecamatan Ngasem," kata Kapolres, Senin (16/7/2018) siang, kepada awak media saat konfrensi pers.
Kronologi kejadian, tersangka melakukan pencabukan sudah beberapa kali sejak tahun 2016,2017 2018, dan baru terungkap karena ada aduan dari orang tua korban.
"Modus tersangka yaitu mengiming-imingi korban dengan hadiah dan ditakut-takuti kena santet apabila tidak melayani," tutur Kapolres.
Sementara petugas mengamankan barangbukti berupa baju, celana, pakaian dalam milik korban. Atas perbuatanya tersebut dikenakan Dikenakan Pasal 81 KUHP tentang Pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman paling singkat 5 tahun. [top/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini