19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum Penjaga Gereja di Ngasem Cabuli Anak di Bawah Umur

blokbojonegoro.com | Monday, 16 July 2018 15:00

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
WS (41) warga di Kecamatan Ngasem, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai penjaga gereja di daerah setempat tega mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan  pencabulan anak di bawah umur melibatkan dua korban. Masing-masing anak usia 14 tahun dan 16 tahun.

"Tempat Kejadian Perkara belakang gereja kecamatan Ngasem," kata Kapolres, Senin (16/7/2018) siang, kepada awak media saat konfrensi pers.

Kronologi kejadian, tersangka melakukan pencabukan sudah beberapa kali sejak tahun 2016,2017 2018, dan baru terungkap karena ada aduan dari orang tua korban.

"Modus tersangka yaitu mengiming-imingi korban dengan hadiah dan ditakut-takuti kena santet apabila tidak melayani," tutur Kapolres.

Sementara petugas mengamankan barangbukti berupa  baju, celana, pakaian dalam milik korban. Atas perbuatanya tersebut  dikenakan Dikenakan Pasal  81 KUHP tentang Pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman paling singkat 5 tahun.  [top/ito]

Tag : polres, ngasem, gereja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat