20:00 . Rombongan Desa Pilanggede dan Dinas PMD Bojonegoro Sumringah   |   19:00 . Wakili Bojonegoro, Pilanggede Raih Terbaik I Desa Pelaksana Gotong Royong Tingkat Jatim   |   18:00 . Anggaran Jumbo dan Program Unggulan Banyak, Bojonegoro Sasaran Studi BPSDM Jatim   |   17:00 . Kepala Kemenag Bojonegoro Tekankan Penguatan Citra Positif Madrasah   |   15:00 . Kolaborasi Bojonegoro-Tuban Soal Lampu Jembatan Glendeng   |   14:00 . Olah Susu Kambing Lebih Tahan Lama dan Ekonomis   |   13:00 . Menag Ketemu BKN, Bahas ASN dan PPPK   |   12:00 . Inilah Susunan Pemain PKDI Kabupaten Bojonegoro di Final Nanti Malam   |   11:00 . Bojonegoro Targetkan 2.400 Titik Lampu Terpasang di 2025   |   10:00 . Final Nanti Malam, Tim PKDI Bojonegoro Siap Kalahkan Kabupaten Malang   |   09:00 . Pojok Baca Satlantas Polres Bojonegoro: Optimalisasi untuk Literasi   |   08:00 . Cara Mandi Junub saat Tidak Ada Air   |   07:00 . Inilah Tips Agar Dapat Beasiswa   |   06:00 . Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Tunggu Payung Hukum   |   22:00 . Sisir Toko Kelontong di Bojonegoro yang Jual Rokok Tanpa Cukai   |  
Wed, 13 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dikabulkan, Pemkab Tunduk Putusan MA

blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 September 2018 17:00

Dikabulkan, Pemkab Tunduk Putusan MA

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Proses gugatan pengisian perangkat desa yang dilakukan beberapa kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, memasuki tahap akhir. Setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang dipatuhi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Hal itu sesuai putusan MA yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi tentang perekrutan perangkat desa dari para pemohon, yakni Kades Sumberjo Kecamatan Malo, Santoso, Kades Kedungrejo Kecamatan Malo, Mustakim dan Kades Wotangare Kecamatan Kalitidu, Mukti Ali.

"Kita harus tunduk putusan MA, terkait dengan dibatalkannya pasal 6 ayat (1) huruf i dan pasal 7 ayat (1) dan (2) (Perda nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa)," kata kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi.

Dijelaskan Faisol, setelah ini maka tidak ada lagi kewajiban tim desa bekerjasama dengan tim kabupaten dalam pembuatan naskah soal ujian perangkat desa, serta keberadaan tim kabupaten tentang pengisian perangkat desa sudah tidak ada lagi karena pasal 7 tersebut juga dibatalkan.

"Selanjutnya terkait dengan proses pengisian perangkat desa ke depan, pasca dibatalkannya pasal tersebut, tetap melaksanakan sebagaimana mestinya dengan mendasarkan putusan MA dimaksud," terangnya. [zid/ito]

Tag : putusan, ma, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Wednesday, 13 August 2025 14:00

    KKN PINTAR UNUGIRI 2025

    Olah Susu Kambing Lebih Tahan Lama dan Ekonomis

    Olah Susu Kambing Lebih Tahan Lama dan Ekonomis Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) PINTAR Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (UNUGIRI) menggelar Workshop Pemanfaatan Susu Kambing Etawa. Acara berlangsung di SDN Megale 1, Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro,...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat