18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun, Kendaraan Dipastikan Dihapus

blokbojonegoro.com | Friday, 07 September 2018 13:00

STNK Tak Diperpanjang 2 Tahun, Kendaraan Dipastikan Dihapus

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan diminta harus tertib dalam melakukan registasi. Pasalnya kendaraan dipastikan akan dihapus, jika Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor mati selama dua tahun.

Hal itu disampaikan kepala unit registrasi dan identifikasi Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Kadek Aditya, sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. "Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan, bila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)," jelasnya.

Untuk itu setelah dipastikan kendaraan masih terregistrasi, maka langkah selanjutnya agar kendaraan dilengkapi STNK, BPKB dan KTP pemilik sesuai data registrasi dibawa ke Samsat untuk dilaksanakan cek fisik. Serta mengambil formulir pendaftaran dan mendaftar ke loket penelitian ulang.

Setelah berkas dicek dan diteliti oleh petugas mengenai keabsahannya, maka untuk pembayaran pajak akan ditetapkan oleh Dipenda. Selain membayar pokok Pajak Kendaraan bermotor (PKB), Jasa Raharja dan PNBP STNK dan Plat nomor, maka akan dikenai denda keterlambatan membayar oleh dipenda dan jasa raharja.

"Pemberlakukan penghapusan itu seluruh Indonesia, sejak 2009 yang lalu," pungkasnya kepada blokBojonegoro.com. [zid/ito]

Tag : stnk, bojonegoro, registrasi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat