21:00 . Inilah Logo HUT Republik Indonesia ke 80   |   20:00 . Butuh Penetapan Pengadilan untuk Kependudukan, Cukup di Mal Pelayanan Publik   |   18:00 . Coming Soon, Road Race Bupati Cup Bakal Sapa Bojonegoro?   |   17:00 . Bupati Serahkan Cangkul Buka TMMD di Bojonegoro   |   16:00 . Bupati: TNI Harus Proaktif Hadapi Persoalan Rakyat   |   15:00 . 3 Program Unggul, Kelompok 54 KKN UNUGIRI Siap Kontribusi di Desa Karangmangu   |   08:00 . Formasi JF Kemenag 2025 Melonjak, Lebih dari 219 Ribu Disetujui KemenPANRB   |   06:00 . Semester 1 Tahun 2025, Realisasi Investasi Hulu Migas Capai Rp118 triliun   |   23:00 . Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan   |   22:00 . Tim Pemadam Bahasi Sisa-Sisa Kebakaran di Kedungadem   |   21:00 . Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Uang Tunai dan Motor Ludes   |   20:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 858 Mahasiswa KKN PINTAR UNUGIRI   |   19:00 . UNUGIRI Berangkatkan 858 Mahasiswa Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa   |   18:00 . Pasukan Tiga Matra TNI Manunggal Membangun Desa   |   17:00 . TMMD 125 Kodim Bojonegoro, Pasukan Tiga Matra Siap Mengabdi di Desa   |  
Thu, 24 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

CPNS 2018, Bagaimana Nasib K2 ?

K2 Minta Pemkab Usul Pusat, CPNS Dibatalkan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 September 2018 11:00

K2 Minta Pemkab Usul Pusat, CPNS Dibatalkan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Kesempatan Honorer Kategori II (K2) yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirasa semakin tipis, setelah diterbitkannya Permenpan RB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapaan kebutuhan calon PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018. Sehingga K2 di Kabupaten Bojonegoro meminta Pemkab Bojonegoro untuk mengusulkan ke pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dibatalkan.

Sekretaris Forum Honorer Kategori II (FHK2) Kabupaten Bojonegoro, Warpian menyampaikan, honorer K2 Bojonegoro resah setelah adanya kebijakan pusat terhadap HK2 terbitnya Permenpan RB nomor 36 Tahun 2018, sangat memarjinalkan dan menutup ruang K2 untuk mengikuti tes CPNS jalur kusus bagi tenaga Honorer Kategori 2.

Pasalnya syarat batasan usia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018 dan tahun kepemilikan ijasah minimal sudah S1 sebelum pelaksanaan tes CPNS Jalur K2 pada 3 November 2013 untuk tenaga fungsional (guru). Padahal sesuai fakta di lapangan 80 persen K2 sudah berusia di atas 35 tahun per 1 Agustus tahun 2018.

"Kami berharap, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Bojonegoro dengan segala kewenangannya untuk mengajukan keberatan ke Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang dan atau menolak melaksanakan PP tersebut," paparnya saat mengadu di ruang komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Menurutnya, kebijakan itu dipandang tidak berpihak terhadap nasib K2 baik itu dengan mengajukan revisi UU ASN maupun terbitnya PP kusus yang dapat mengakomodir K2, untuk diangkat menjadi PNS dengan pemberlakuan afirmasi (masa kerja dan usia) kebijakan daerah terhadap HK2. [ito/mu]

Tag : k2, cpns



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat