12:00 . Rakerwil AMSI Jatim 2025, Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber   |   22:00 . PEPC Angkat Bicara Soal Tender dan Pelibatan Vendor Lokal Bojonegoro   |   21:00 . Rotasi Jabatan Kepala Kemenag Bojonegoro, Amanulloh Gantikan Abdul Wahid   |   20:00 . Kontraktor Lokal Bojonegoro Blokade Jalan Menuju PEPC JTB   |   19:00 . Jika CJH Meninggal, PHU Kemenag : Diwakilkan Atau Penarikan   |   18:00 . Menjaga Sawah, Menjaga Negeri: Peran Babinsa Bubulan Mendorong Ketahanan Pangan   |   17:00 . Pedagang Sebut Pencuri Kerap Beraksi saat CFD di Alun-alun Bojonegoro   |   16:00 . Aplikasi Stroberi Kasir BRI, Permudah Pedagang Proses Pembukuan   |   09:00 . Tak Perlu Ribet, Penarikan Bansos Bisa Lewat BRILink   |   07:00 . Nasabah Ungkap Manfaat Bayar Pinjaman BRI Lewat BRImo   |   15:00 . Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo   |   12:00 . Terekam CCTV, Aksi Curi Uang Pedagang CFD di Alun-alun Bojonegoro   |   07:00 . Isak Tangis Iringi Pemakaman Anggota DPRD Bojonegoro, Dyah Ayu Ratna Dewi   |   10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |  
Thu, 24 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

CPNS 2018, Bagaimana Nasib K2 ?

K2 Minta Pemkab Usul Pusat, CPNS Dibatalkan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 September 2018 11:00

K2 Minta Pemkab Usul Pusat, CPNS Dibatalkan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Kesempatan Honorer Kategori II (K2) yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirasa semakin tipis, setelah diterbitkannya Permenpan RB nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapaan kebutuhan calon PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018. Sehingga K2 di Kabupaten Bojonegoro meminta Pemkab Bojonegoro untuk mengusulkan ke pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dibatalkan.

Sekretaris Forum Honorer Kategori II (FHK2) Kabupaten Bojonegoro, Warpian menyampaikan, honorer K2 Bojonegoro resah setelah adanya kebijakan pusat terhadap HK2 terbitnya Permenpan RB nomor 36 Tahun 2018, sangat memarjinalkan dan menutup ruang K2 untuk mengikuti tes CPNS jalur kusus bagi tenaga Honorer Kategori 2.

Pasalnya syarat batasan usia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018 dan tahun kepemilikan ijasah minimal sudah S1 sebelum pelaksanaan tes CPNS Jalur K2 pada 3 November 2013 untuk tenaga fungsional (guru). Padahal sesuai fakta di lapangan 80 persen K2 sudah berusia di atas 35 tahun per 1 Agustus tahun 2018.

"Kami berharap, Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Bojonegoro dengan segala kewenangannya untuk mengajukan keberatan ke Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang dan atau menolak melaksanakan PP tersebut," paparnya saat mengadu di ruang komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Menurutnya, kebijakan itu dipandang tidak berpihak terhadap nasib K2 baik itu dengan mengajukan revisi UU ASN maupun terbitnya PP kusus yang dapat mengakomodir K2, untuk diangkat menjadi PNS dengan pemberlakuan afirmasi (masa kerja dan usia) kebijakan daerah terhadap HK2. [ito/mu]

Tag : k2, cpns



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat