17:00 . Puluhan Anggota Jazz Fit Club Ikuti Test Drive Honda HR-V e:HEV   |   16:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Test Drive New HR-V e:HEV   |   15:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Customer Gathering di D'Konco Cafe   |   11:00 . Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah   |   07:00 . Menag Nasaruddin Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional di Kemenag   |   06:00 . 6.000 Kupon Jalan Sehat Disediakan di NU FEST 2025, Ini Caranya..!   |   22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro dan IIDI Edukasi Kesehatan Mental untuk Generasi Emas   |   12:00 . Pegiat BMX Asal Bojonegoro Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional, Begini Perjalanannya   |   09:00 . Program Pengembangan Potensi Olahraga Bojonegoro Resmi Diluncurkan   |  
Sun, 20 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Komisi A: Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi Melanggar Undang-Undang

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 September 2018 22:00

Komisi A: Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi Melanggar Undang-Undang

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Polemik pengisian tes Perangkat Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras terus berlanjut. Kali ini Kepala Desa Glagahwangi, BPD, TIM seleksi perangkat menghadap Komisi A DPRD Bojonegoro untuk menyelesaikan masalah itu, Selasa (18/9/2018).

Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito mengatakan, larangan warga luar Desa Glagahwangi mengikuti tes perangkat  melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017, Perda pasal 2 ayat 1 (Perda nomer 1 tahun 2017), serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait domisili. 

Anam, menjelaskan hal itu sudah begitu gamblang ada dalam Perda tapi kenapa pihak desa melakukan musyawarah desa (Musrembangdes) untuk mengambil kesepakatan yang melawan perundangan (yaitu larangan warga desa mengikuti tes perangkat di Glagahwangi).

"Kesepakatan yang melawan perundangan, kesepakatan itu batal demi hukum," beber politisi Partai Gerindra itu.

Dalam kesempatan itu, Anam merasa bingung, sebab, pihak desa memusyawarahkan hal yang sudah jelas (diatur di Perda). "Kok tidak membahas yang kira-kira belum diatur peraturan tapi menjadi kebutuhan itu mungkin bisa diatur lokal desa (Perdes)," ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Anam, hal yang dilakukan oleh pihak Desa Glagahwangi adalah melawan putuasan Mahkamah Konstitusi. "Dengan Musdes (Musrembangdes) itu jadinya tidak jelas. Jadi melarang warga (luar desa mendaftar perangkat Desa Glagahwangi) melawan Perda, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan MK dan sepertinya memang disengaja dan dipersiapkan oleh pihak Desa Glagahwangi," ujarnya. [top/lis]

Tag : perangkat, desa, glagahwangi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 19 July 2025 11:00

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah Suasana berbeda tampak di MI Najil Ummah Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (19/7/2025). Madrasah ini menggelar Pemilihan Ketua Kelas (PILKELAS) yang dirancang menyerupai pelaksanaan Pemilu nasional....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat