21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Komisi A: Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi Melanggar Undang-Undang

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 September 2018 22:00

Komisi A: Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi Melanggar Undang-Undang

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Polemik pengisian tes Perangkat Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras terus berlanjut. Kali ini Kepala Desa Glagahwangi, BPD, TIM seleksi perangkat menghadap Komisi A DPRD Bojonegoro untuk menyelesaikan masalah itu, Selasa (18/9/2018).

Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito mengatakan, larangan warga luar Desa Glagahwangi mengikuti tes perangkat  melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017, Perda pasal 2 ayat 1 (Perda nomer 1 tahun 2017), serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait domisili. 

Anam, menjelaskan hal itu sudah begitu gamblang ada dalam Perda tapi kenapa pihak desa melakukan musyawarah desa (Musrembangdes) untuk mengambil kesepakatan yang melawan perundangan (yaitu larangan warga desa mengikuti tes perangkat di Glagahwangi).

"Kesepakatan yang melawan perundangan, kesepakatan itu batal demi hukum," beber politisi Partai Gerindra itu.

Dalam kesempatan itu, Anam merasa bingung, sebab, pihak desa memusyawarahkan hal yang sudah jelas (diatur di Perda). "Kok tidak membahas yang kira-kira belum diatur peraturan tapi menjadi kebutuhan itu mungkin bisa diatur lokal desa (Perdes)," ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Anam, hal yang dilakukan oleh pihak Desa Glagahwangi adalah melawan putuasan Mahkamah Konstitusi. "Dengan Musdes (Musrembangdes) itu jadinya tidak jelas. Jadi melarang warga (luar desa mendaftar perangkat Desa Glagahwangi) melawan Perda, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan MK dan sepertinya memang disengaja dan dipersiapkan oleh pihak Desa Glagahwangi," ujarnya. [top/lis]

Tag : perangkat, desa, glagahwangi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat