13:00 . 4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia   |   12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |  
Sun, 13 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Komisi A: Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi Melanggar Undang-Undang

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 September 2018 22:00

Komisi A: Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi Melanggar Undang-Undang

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Polemik pengisian tes Perangkat Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras terus berlanjut. Kali ini Kepala Desa Glagahwangi, BPD, TIM seleksi perangkat menghadap Komisi A DPRD Bojonegoro untuk menyelesaikan masalah itu, Selasa (18/9/2018).

Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito mengatakan, larangan warga luar Desa Glagahwangi mengikuti tes perangkat  melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017, Perda pasal 2 ayat 1 (Perda nomer 1 tahun 2017), serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait domisili. 

Anam, menjelaskan hal itu sudah begitu gamblang ada dalam Perda tapi kenapa pihak desa melakukan musyawarah desa (Musrembangdes) untuk mengambil kesepakatan yang melawan perundangan (yaitu larangan warga desa mengikuti tes perangkat di Glagahwangi).

"Kesepakatan yang melawan perundangan, kesepakatan itu batal demi hukum," beber politisi Partai Gerindra itu.

Dalam kesempatan itu, Anam merasa bingung, sebab, pihak desa memusyawarahkan hal yang sudah jelas (diatur di Perda). "Kok tidak membahas yang kira-kira belum diatur peraturan tapi menjadi kebutuhan itu mungkin bisa diatur lokal desa (Perdes)," ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Anam, hal yang dilakukan oleh pihak Desa Glagahwangi adalah melawan putuasan Mahkamah Konstitusi. "Dengan Musdes (Musrembangdes) itu jadinya tidak jelas. Jadi melarang warga (luar desa mendaftar perangkat Desa Glagahwangi) melawan Perda, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan MK dan sepertinya memang disengaja dan dipersiapkan oleh pihak Desa Glagahwangi," ujarnya. [top/lis]

Tag : perangkat, desa, glagahwangi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat