Komisi A: Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi Melanggar Undang-Undang
blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 September 2018 22:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Polemik pengisian tes Perangkat Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras terus berlanjut. Kali ini Kepala Desa Glagahwangi, BPD, TIM seleksi perangkat menghadap Komisi A DPRD Bojonegoro untuk menyelesaikan masalah itu, Selasa (18/9/2018).
Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito mengatakan, larangan warga luar Desa Glagahwangi mengikuti tes perangkat melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017, Perda pasal 2 ayat 1 (Perda nomer 1 tahun 2017), serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait domisili.
Anam, menjelaskan hal itu sudah begitu gamblang ada dalam Perda tapi kenapa pihak desa melakukan musyawarah desa (Musrembangdes) untuk mengambil kesepakatan yang melawan perundangan (yaitu larangan warga desa mengikuti tes perangkat di Glagahwangi).
"Kesepakatan yang melawan perundangan, kesepakatan itu batal demi hukum," beber politisi Partai Gerindra itu.
Dalam kesempatan itu, Anam merasa bingung, sebab, pihak desa memusyawarahkan hal yang sudah jelas (diatur di Perda). "Kok tidak membahas yang kira-kira belum diatur peraturan tapi menjadi kebutuhan itu mungkin bisa diatur lokal desa (Perdes)," ungkapnya.
Lebih lanjut menurut Anam, hal yang dilakukan oleh pihak Desa Glagahwangi adalah melawan putuasan Mahkamah Konstitusi. "Dengan Musdes (Musrembangdes) itu jadinya tidak jelas. Jadi melarang warga (luar desa mendaftar perangkat Desa Glagahwangi) melawan Perda, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan MK dan sepertinya memang disengaja dan dipersiapkan oleh pihak Desa Glagahwangi," ujarnya. [top/lis]
Tag : perangkat, desa, glagahwangi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini