15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |  
Sun, 05 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Keputusan Pelanggaran Pemilu Melalui Sidang

blokbojonegoro.com | Monday, 15 October 2018 13:00

Keputusan Pelanggaran Pemilu Melalui Sidang

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu 2019, baik Pilpres maupun Pileg harus menjalani persidangan untuk memutuskan sanksi dari pelanggaran yang dilakukan. Pasalnya memasuki tahapan kampanye tidak menutup kemungkinan, pelanggaran bisa saja terjadi.

"Keputusan pelanggaran diputuskan melalui sidang. Menghadirkan terlapor dan pelapor kalau ada yang melaporkan, termasuk temuan pelanggan juga melalui sidang," kata ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Zaenuri, Senin (15/10/2018).

Menurutnya, terkait penyelesaian pelanggaran administrasi melalui sidang itu diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018. Berbeda dengan dulu, dimana penyelesaian pelanggaran tidak melalui persidangan dan langsung diputuskan.

"Hasil persidangan itu bisa memutuskan sanksi administrasi atau yang lainnya," terangnya.

Namun ada pelanggaran administrasi yang diselesaikan Panwas Kecamatan, seperti pelanggaran APK (Alat Peraga Kampanye) tidak perlu melalui persidangan.

"Kalau di persidangan misalnya pelanggaran administrasi, KPU salah membuat keputusan yang tidak sesuai peraturan dan ada yang menggugat peserta pemilu," terangnya.

Termasuk dalam sengketa nantinya, Bawaslu menjadi mediator proses penyelesaian sengketa tersebut antara KPU dan pemohon. Namun jika kedua belah pihak tetap bersikukuh. "Bawaslu dapat melakukan ajudikasi yakni proses bawaslu memutuskan sengketa antara termohon dan pemohon, keputusannya mengikat," pungkasnya. [ito/mu]

Tag : pemilu, pilpres, pileg



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat