19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Keputusan Pelanggaran Pemilu Melalui Sidang

blokbojonegoro.com | Monday, 15 October 2018 13:00

Keputusan Pelanggaran Pemilu Melalui Sidang

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu 2019, baik Pilpres maupun Pileg harus menjalani persidangan untuk memutuskan sanksi dari pelanggaran yang dilakukan. Pasalnya memasuki tahapan kampanye tidak menutup kemungkinan, pelanggaran bisa saja terjadi.

"Keputusan pelanggaran diputuskan melalui sidang. Menghadirkan terlapor dan pelapor kalau ada yang melaporkan, termasuk temuan pelanggan juga melalui sidang," kata ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Zaenuri, Senin (15/10/2018).

Menurutnya, terkait penyelesaian pelanggaran administrasi melalui sidang itu diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018. Berbeda dengan dulu, dimana penyelesaian pelanggaran tidak melalui persidangan dan langsung diputuskan.

"Hasil persidangan itu bisa memutuskan sanksi administrasi atau yang lainnya," terangnya.

Namun ada pelanggaran administrasi yang diselesaikan Panwas Kecamatan, seperti pelanggaran APK (Alat Peraga Kampanye) tidak perlu melalui persidangan.

"Kalau di persidangan misalnya pelanggaran administrasi, KPU salah membuat keputusan yang tidak sesuai peraturan dan ada yang menggugat peserta pemilu," terangnya.

Termasuk dalam sengketa nantinya, Bawaslu menjadi mediator proses penyelesaian sengketa tersebut antara KPU dan pemohon. Namun jika kedua belah pihak tetap bersikukuh. "Bawaslu dapat melakukan ajudikasi yakni proses bawaslu memutuskan sengketa antara termohon dan pemohon, keputusannya mengikat," pungkasnya. [ito/mu]

Tag : pemilu, pilpres, pileg



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat