Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Curi 5 TKP di Bojonegoro, Kades di Kanduruhan Diamankan

blokbojonegoro.com | Monday, 05 November 2018 18:00

Curi 5 TKP di Bojonegoro, Kades di Kanduruhan Diamankan

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Perilaku tidak terpuji ditunjukkan Kepala Desa (Kades) Bendonglateng, Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban yang diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Kades tersebut diamankan saat diduga melakukan aksi pencurian 5 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kota Ledre.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli menjelaskan, penangkapan pelaku bermula warga Desa/Kecamatan Tambakrejo mengamankan pelaku SU (39), warga Dusun Nglanteng RT.03/RW.02 yeng menjabat Kades Bendonglateng, Kecamatan Kenduruan, yang dicurigai melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Tambakrejo.

"Sebab dalam waktu seminggu terakhir sering terjadi aksi pencurian. Kemudian SU oleh warga di serahkan ke polsek Tambakrejo," jelasnya, Senin (5/11/2018).

Dari hasil introgasi petugas yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di Desa Tanggungan Kecamatan Ngraho, Kecamatan Kasiman tepatnya depan SPBU, Kecamatan Padangan persisnya di depan apotik dan 2 TKP di Kecamatan Tambakrejo. "Pelaku mencuri lima TKP di Bojonegoro. Sekarang dalam proses pengembangan," ungkap Kapolres Ary.

Ditambahkan, pelaku melancarkan aksi pencurian bersama SA (60), warga Desa Sokogrenjeng RT.04/RW.01 Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban. Sehingga keduanya diamankan anggota Polres Bojonegoro.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor honda Vario warna hitam bernomor polisi S 5509 FE, helm, obeng, tang, HP, tas dan uang tunai Rp900 ribu dari hasil sisa pencurian. Selain itu juga perhiasan emas, kunci grendel dan sebuah sarung. Total kerugian akibat perbuatan pelaku sekitar Rp30 juta.

Modus kedua pelaku, masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan alat berupa obeng dan tang. Kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang berhargayang ada di dalam rumah. "Pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara selamanya-lamanya 7 tahun," pungkasnya. [ito/lis]

Tag : kades, pencurian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini