Lakukan Pelanggaran Sampai 16 Poin, SIM Bisa Dicabut
blokbojonegoro.com | Saturday, 01 December 2018 15:00
Kontributor: Candra Kurniawan
blokBojonegoro.com- Kepolisian Republik Indonesia akhir-akhir ini tengah menerapkan kebijakan E-Tilang. Kebijakan ini dilakukan bertahap di seluruh daerah di Indonesia termasuk Bojonegoro. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebijakan terhadap jumlah catatan tilang yang bisa berakibat dicabutnya Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.
[Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Kena Tilang? Begini Prosedur E-Tilang ]
Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Matsuiswanto SH menerangkan, jika E-Tilang akan merekap catatan pelanggaran pengendara dan jika mencapai 12 poin maka ketika perpanjangan SIM pengendara akan dites ulang.
"Sedangkan jika pengendara sudah mencapai 16 poin maka SIM akan dicabut sementara," ungkapnya.
Tujuan peraturan tersebut, agar membuat efek jera para pelanggar, dan supaya selalu mentaati peraturan. "Juga untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya," Kata Suiswanto.
Poin-poin pelanggaran adalah sebagai berikut:
Pelanggaran Surat-surat: 1 poin
Pelanggaran Marka: 3 poin
Pelanggaran yang menyebabkan laka: 6 poin
Tag : sim, poin, laka, lantas, e-tilang, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini