21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lakukan Pelanggaran Sampai 16 Poin, SIM Bisa Dicabut

blokbojonegoro.com | Saturday, 01 December 2018 15:00

Lakukan Pelanggaran Sampai 16 Poin, SIM Bisa Dicabut

Kontributor: Candra Kurniawan

blokBojonegoro.com- Kepolisian Republik Indonesia akhir-akhir ini tengah menerapkan kebijakan E-Tilang. Kebijakan ini dilakukan bertahap di seluruh daerah di Indonesia termasuk Bojonegoro. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebijakan terhadap jumlah catatan tilang yang bisa berakibat dicabutnya Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.

[Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Kena Tilang? Begini Prosedur E-Tilang ]

Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Matsuiswanto SH menerangkan, jika E-Tilang akan merekap catatan pelanggaran pengendara dan jika mencapai 12 poin maka ketika perpanjangan SIM pengendara akan dites ulang.

"Sedangkan jika pengendara sudah mencapai 16 poin maka SIM akan dicabut sementara," ungkapnya.

Tujuan peraturan tersebut, agar membuat efek jera para pelanggar, dan supaya selalu mentaati peraturan. "Juga untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya," Kata Suiswanto.

Poin-poin pelanggaran adalah sebagai berikut:
Pelanggaran Surat-surat: 1 poin
Pelanggaran Marka: 3 poin
Pelanggaran yang menyebabkan laka: 6 poin

Tag : sim, poin, laka, lantas, e-tilang, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat