Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lakukan Pelanggaran Sampai 16 Poin, SIM Bisa Dicabut

blokbojonegoro.com | Saturday, 01 December 2018 15:00

Lakukan Pelanggaran Sampai 16 Poin, SIM Bisa Dicabut

Kontributor: Candra Kurniawan

blokBojonegoro.com- Kepolisian Republik Indonesia akhir-akhir ini tengah menerapkan kebijakan E-Tilang. Kebijakan ini dilakukan bertahap di seluruh daerah di Indonesia termasuk Bojonegoro. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebijakan terhadap jumlah catatan tilang yang bisa berakibat dicabutnya Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara.

[Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Kena Tilang? Begini Prosedur E-Tilang ]

Kanit Laka Lantas Sat Lantas Polres Bojonegoro, Ipda Matsuiswanto SH menerangkan, jika E-Tilang akan merekap catatan pelanggaran pengendara dan jika mencapai 12 poin maka ketika perpanjangan SIM pengendara akan dites ulang.

"Sedangkan jika pengendara sudah mencapai 16 poin maka SIM akan dicabut sementara," ungkapnya.

Tujuan peraturan tersebut, agar membuat efek jera para pelanggar, dan supaya selalu mentaati peraturan. "Juga untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya," Kata Suiswanto.

Poin-poin pelanggaran adalah sebagai berikut:
Pelanggaran Surat-surat: 1 poin
Pelanggaran Marka: 3 poin
Pelanggaran yang menyebabkan laka: 6 poin

Tag : sim, poin, laka, lantas, e-tilang, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini