blokbojonegoro.com | Monday, 03 December 2018 19:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Pemerintah daerah, diberikan kewenangan untuk mengelola daerah masing-masing. Oleh karenanya, perlu adanya koordinasi bagi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Moch. Chosim dalam acara 'Pembinaan dalam rangka sinkronisasi pembangunan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa tahun 2019' di Pendopo Pemkab Bojonegoro, Senin (3/12/2019).
Menurut Chosim, di era otonomi daerah ini desa memiliki peran penting bagi pembangunan karena desa menjadi tolak ukur dari keberhasilan sebuah pembangunan. Maka dari itu perlu adanya koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa dalam hal pembangunan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan kebijakan pembangunan pemerintah Kabupaten Bojonegoro," kata Chosim.
Diharapkan, adanya optimaliasi keselarasan, kesesuaian pengambilan kebijakan sebagai arah pembangunan kebijakan kabupaten dengan pemerintah desa, bisa meminimalisir rangkap anggaran dan atau sasaran lokasi pembangunan yang dilakukan pemerintah kabupaten yang berskala desa dengan pemerintah desa.
"Kegiatan ini merupakan pembinaan dan pengarahan dalam rangka sinkronisasi pembangunan anatara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa. Sehingga terjalin sinkronisasi hubungan yang baik," imbuhnya.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menyampaikan, UU desa memberikan pengakuan hak asal-usul dan hak untuk mengatur sendiri pelaksanaan pembangunan, pengakuan dan kewenangan merupakan modal bagi desa untuk menjadikan desa yang mandiri, kuat dan sejahtera dan demokratis. Untuk mencapai itu digunakan 2 pendekatan: desa membangun desa yang diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan desa. perencanaan desa dengan menyusun dokumen RPJM desa: 6 tahun (sesuai masa jabatan), perencanaan pembangunan tahunan desa: 1 tahun.
"Pembangunan di desa menggunakan pendekatan 1 desa 1 rencana 1anggaran 1 implementasi," kata bupati.
Untuk membangun desa dengan baik, kata bupati, harus ada dukungan semua pihak. Baik dari BPD, Lembaga Masyarakat Desa, Tokoh masyarakat, dan juga perangkat desa. perangkat desa sebagai unsur membantu pemerintah desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Untuk itu harus bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diatur perundang-undangan.
"Maka dari itu perlu adanya kerjasama dengan semua pihak agar pembangunan dari pusat bisa sampai ke desa," imbuhnya.
Sesuai dengan Nawa Cita Ke-2 Presiden RI yang berarti membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pemerintah desa memberikan pengertian desa menjadi tombak pemerintahan. Hal-hal yang perlu dilakukan bersama dengan pemerintah desa dengan cara pemeberian dana insentif desa. yang mana akan diberikan kepada pemerintah desa yang dapat melakukan beberapa kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat diantaranya adalah:
1. Pengelolaan sampah,
2. Sanitasi lingkungan dan sanitasi rumah tangga,
3. Penanaman penghijauan berbasis tanaman lokal,
4. Pengembangan jumlah populasi ternak rumanesia,
5. Pengembangan agribisnis dan makanan olahan berbahan baku hasil pertanian,
6. Home industri kreatif berbahan lokal,
7. Pojok penerangan lintas desa/dusun,
8. Pelunasan PBB tepat waktu,
9. Kelompok sadar huku yang aktif,
10. Mitigasi bencana dini (penanggulangan bencana sejak dini)
11. Anak usia sekolah dan tidak Drop Out (sampai SMA),
12. Mengamati gizi buruk dan stanting di lingkungan sekitar,
13. Penanganan penyebaran penyakit menular,
14. Ruang terbuka hijau ramah anak dan ibu.
Tag : otonomi, daerah, pemkab, pemdes, pmd
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...