06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Samakan Persepsi Kebijakan Pembangunan Mulai dari Desa

blokbojonegoro.com | Monday, 03 December 2018 19:00

Pemkab Samakan Persepsi Kebijakan Pembangunan Mulai dari Desa

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pemerintah daerah, diberikan kewenangan untuk mengelola daerah masing-masing.  Oleh karenanya, perlu adanya koordinasi bagi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Moch. Chosim dalam acara 'Pembinaan dalam rangka sinkronisasi pembangunan antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa tahun 2019' di Pendopo Pemkab Bojonegoro, Senin (3/12/2019).

Menurut Chosim, di era otonomi daerah ini desa memiliki peran penting bagi pembangunan karena desa menjadi tolak ukur dari keberhasilan sebuah pembangunan. Maka dari itu perlu adanya koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa dalam hal pembangunan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait dengan kebijakan pembangunan pemerintah Kabupaten Bojonegoro," kata Chosim.

Diharapkan, adanya optimaliasi keselarasan, kesesuaian pengambilan kebijakan sebagai arah pembangunan kebijakan kabupaten dengan pemerintah desa, bisa meminimalisir rangkap anggaran dan atau sasaran lokasi pembangunan yang dilakukan pemerintah kabupaten yang berskala desa dengan pemerintah desa.

"Kegiatan ini merupakan pembinaan dan pengarahan dalam rangka sinkronisasi pembangunan anatara pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa. Sehingga terjalin sinkronisasi hubungan yang baik," imbuhnya.

Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah menyampaikan, UU desa memberikan pengakuan hak asal-usul dan hak untuk mengatur sendiri pelaksanaan pembangunan, pengakuan dan kewenangan merupakan modal bagi desa untuk menjadikan desa yang mandiri, kuat dan sejahtera dan demokratis. Untuk mencapai itu digunakan 2 pendekatan: desa membangun desa yang diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan desa. perencanaan desa dengan menyusun dokumen RPJM desa: 6 tahun (sesuai masa jabatan), perencanaan pembangunan tahunan desa: 1 tahun.
 
"Pembangunan di desa menggunakan pendekatan 1 desa 1 rencana 1anggaran 1 implementasi," kata bupati.
 
Untuk membangun desa dengan baik, kata bupati, harus ada dukungan semua pihak. Baik dari BPD, Lembaga Masyarakat Desa, Tokoh masyarakat, dan juga perangkat desa. perangkat desa sebagai unsur membantu pemerintah desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Untuk itu harus bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang diatur perundang-undangan.
 
"Maka dari itu perlu adanya kerjasama dengan semua pihak agar pembangunan dari pusat bisa sampai ke desa," imbuhnya.
 
Sesuai dengan Nawa Cita Ke-2 Presiden RI yang berarti membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pemerintah desa memberikan pengertian desa menjadi tombak pemerintahan. Hal-hal yang perlu dilakukan bersama dengan pemerintah desa dengan cara pemeberian dana insentif desa. yang mana akan diberikan kepada pemerintah desa yang dapat melakukan beberapa kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat diantaranya adalah:
 
1. Pengelolaan sampah,
2. Sanitasi lingkungan dan sanitasi rumah tangga,
3. Penanaman penghijauan berbasis tanaman lokal,
4. Pengembangan jumlah populasi ternak rumanesia,
5. Pengembangan agribisnis dan makanan olahan berbahan baku hasil pertanian,
6. Home industri kreatif berbahan lokal,
7. Pojok penerangan lintas desa/dusun,
8. Pelunasan PBB tepat waktu,
9. Kelompok sadar huku yang aktif,
10. Mitigasi bencana dini (penanggulangan bencana sejak dini)
11. Anak usia sekolah dan tidak Drop Out (sampai SMA),
12. Mengamati gizi buruk dan stanting di lingkungan sekitar,
13. Penanganan penyebaran penyakit menular,
14. Ruang terbuka hijau ramah anak dan ibu.
 

Tag : otonomi, daerah, pemkab, pemdes, pmd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat