21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bejat Pria Ini Tega Cabuli Wanita di Temayang

blokbojonegoro.com | Monday, 10 December 2018 20:00

Bejat Pria Ini Tega Cabuli Wanita di Temayang

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com - Polsek Temayang melimpahkan seorang tersangka pencabulan berinisial SR warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bojonegoro, Senin (10/12/2018). SR diamankan oleh polisi karena telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan L (30).

"Setelah kita amankan pelaku kemudian kita limpahkan ke UPPA Polres Bojonegoro untuk proses selanjutnya," kata Kapolsek Temayang, AKP. Margono kepada blokBojonegoro.com.

Menurut Kapolsek, dugaan pencabulan tersebut dialami korban di dalam rumahnya pada tanggal 2 Desember 2018 lalu. Kemudian diketahui oleh keluarga korban, dan selanjutnya membawa pelaku ke rumah Kepala Desa setempat.

Akibat perbuatannya pelaku diacam dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman 9 hingga 10 tahun penjara. [top/mu]

Tag : pencabulan, temayang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat