2.401 Liter Miras Berhasil Diamankan dari 54 Pelaku
blokbojonegoro.com | Friday, 21 December 2018 14:30
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro beserta Polsek Jajaran telah mengamankan sebanyak 2.401 liter minuman keras (Miras) yang diperjualbelikan tanpa izin oleh 54 pelaku di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Pengamanan dilakukan saat menggelar operasi cipta kondisi.
Hal itu terungkap saat Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si bersama Forpimda serta tokoh agama FKUB Kabupaten Bojonegoro menggelar konferensi pers setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2018 pada hari Jumat (21/12/2018) pagi tadi di Jalan Mastumapel Kota Bojonegoro. Dalam konferensi pers juga dilakukan pemusnahan langsung barang bukti miras yang berhasil disita oleh anggota.
Dalam keterangan persnya, Kapolres mengatakan, kegiatan pemberantasan minuman keras yang dijual tanpa adanya izin akan terus dilakukan.
"Peredaran miras akan terus kami razia hingga di Kabupaten Bojonegoro benar-benar tidak ada Miras lagi," terang Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, banyak tindak kejahatan lain seperti pencurian, perjudian hingga pembunuhan yang awalnya dipicu akibat pengaruh Miras.
"Oleh karena itu penjualan Miras di warung-warung dan toko yang menjual tanpa izin akan terus dirazia," tegas Kapolres. [ito/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini