13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |  
Sun, 24 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Berkas Perkara Lengkap, Kades Sukosewu Ditahan

blokbojonegoro.com | Monday, 14 January 2019 19:00

Berkas Perkara Lengkap, Kades Sukosewu Ditahan

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, memasuki babak baru. Lantaran berkas perkara dilimpah ke Kejari Bojonegoro, Senin (14/1/2019).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli membenarkan hal tersebut bahwa berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Kades Sukosewu telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

"Iya, sudah dilimpah ke Kejaksaan," katanya kepada blokBojonegoro.com, Senin (14/1/2019).

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro memiliki wewenang memeriksa dan menahan tersangka Kepala Desa tersebut.

Tersangka ditahan Senin 14 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat mendatangi kantor Kejari Bojonegoro, tersangka didampingi Penasehat Hukum, Nanin Puji Astuti.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan membenarkan pelimpahan tersebut. Hasil pemeriksaan tersangka mengakui menyelewengkan dan APBDesa 2016-2017.

"Akibatnya, kerugian negara sekitar Rp550 juta," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro," tutup Kasi Pidsus. [yud/lis]

 

 

 

Tag : korupsi, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat