11:00 . WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Wisata Bersama   |   10:00 . Catat Tanggalnya, NU Fest 2025 dan Pelantikan Bersama PCNU Bojonegoro   |   09:00 . Wisata Bersama, WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Jalin Silaturahim   |   08:00 . Hore..! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025   |   06:00 . Gelar Operasi, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Anggota Tak Lakukan Pungli   |   20:00 . Digelar Dua Pekan, Ini Sasaran Operasi Patuh 2025 di Bojonegoro   |   19:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 792 Mahasiswa KKN TK Unigoro, Fokus Optimalisasi Potensi Desa untuk Geopark Berkelanjutan   |   18:00 . Bangganya Kemenag Bojonegoro, Tiga Siswa MI Bersinar di PORSENI Jatim 2025   |   17:00 . Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional, Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro   |   16:00 . Kilatan Emas dari Bojonegoro: Lari Jadi Andalan di PORSENI MA Jatim 2025   |   14:00 . PCNU Bojonegoro Gelar Ta'aruf Pengurus   |   12:00 . Nada Musik Melawan Narkoba: Festival Band Pelajar dan Mahasiswa Bojonegoro 2025 Siap Digelar   |   23:00 . Ribuan Warga Hadiri Haul Kyai Qomari Sarangan   |   22:00 . Ustadz Ridwan Asyfi Ajak Sholawatan Ribuan Penggemar   |   20:00 . Duet Pengasuh Ponpes Abu Dzarrin Buka Acara Haul Kyai Qomari   |  
Tue, 15 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Berkas Perkara Lengkap, Kades Sukosewu Ditahan

blokbojonegoro.com | Monday, 14 January 2019 19:00

Berkas Perkara Lengkap, Kades Sukosewu Ditahan

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sukosewu, WPN, memasuki babak baru. Lantaran berkas perkara dilimpah ke Kejari Bojonegoro, Senin (14/1/2019).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli membenarkan hal tersebut bahwa berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret Kades Sukosewu telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

"Iya, sudah dilimpah ke Kejaksaan," katanya kepada blokBojonegoro.com, Senin (14/1/2019).

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro memiliki wewenang memeriksa dan menahan tersangka Kepala Desa tersebut.

Tersangka ditahan Senin 14 Januari 2019 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat mendatangi kantor Kejari Bojonegoro, tersangka didampingi Penasehat Hukum, Nanin Puji Astuti.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan membenarkan pelimpahan tersebut. Hasil pemeriksaan tersangka mengakui menyelewengkan dan APBDesa 2016-2017.

"Akibatnya, kerugian negara sekitar Rp550 juta," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini tersangka ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro," tutup Kasi Pidsus. [yud/lis]

 

 

 

Tag : korupsi, kades



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat