10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |  
Thu, 02 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Sukosewu

Peran Kades Sebagai Penanggung Jawab Anggaran

blokbojonegoro.com | Sunday, 20 January 2019 19:00

Peran Kades Sebagai Penanggung Jawab Anggaran

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Peran tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2016-2017, sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran APBDesa.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Achmad Fauzan mengatakan, tersangka sebagai Kades adalah pemegang kekuasaan pengelola keuangan.

"Serta sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengeluaran APBDesa," katanya kepada blokBojonegoro.com, Minggu (20/1/2019).

Tersangka kasus dugaan korupsi ini tidak lain adalah Kepala Desa Sukosewu berinisial WPN. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp550 juta, saat ini berkas perkara masih disusun.

"Selain itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun draf dakwaan," ucapnya.

Diketahui, tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro hampir seminggu. Terhitung sejak ia ditahan Kejaksaan, Senin (14/1/2019).

Tiga item anggaran yang diselewengkan berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. [yud/lis]

Tag : hukum , kriminal, barang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat