Pemilu 2019
Sering Diperingatkan, Peserta Pemilu Bandel
blokbojonegoro.com | Friday, 25 January 2019 11:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Sebelum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ketahuan melanggar. Sebelumnya Bawaslu sudah memperingatkan para peserta Pemilu tahun 2019.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Zaenuri mengatakan, pihaknya berulang kali mengirim surat dan memperingatkan peserta Pemilu sebelum menertibkan APK.
"Meminta APK-nya untuk dipindah atau diambil. Tapi, jika tidak diindahkan. Maka kami tindak," katanya kepada blokBojonegoro.com, Jumat (25/1/2019).
Penertiban tersebut, melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) memberi surat sekaligus lampiran APK yang melanggar dikirim ke Bawaslu untuk ditertibkan.
Setelah mendapat laporan dari Panwascam terkait APK melanggar. Kemudian Bawaslu mengirim surat ke masing-masing Partai Politik yang APK-nya melanggar.
"Masing-masing Parpol tersebut kita kirimi surat," imbuh mantan aktivis pergerakan ini.
Kebanyakan APK yang ditertibkan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2017 tentang pemasangan tempat yang dilarangan dipasangi APK.
Selain itu, juga melanggar Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Tempat yang dilarang untuk dipasangi APK, lanjut dia, adalah lokasi ibadah, jalan protokol, area pemerintahan, area pendididkan dan tempat lain yang tidak boleh dipasangi APK.
"Kalau sudah diperingkatkan dan tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan, kami lakukan penindakan," pungkasnya menegaskan. [yud/mu]
Tag : apk melanggar
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini