10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |   16:00 . Pj Bupati Bojonegoro Luncurkan Layanan Primer (ILP) dan Lansia Sembada   |   14:00 . Terlanjur Hamil, Remaja di Bojonegoro Terpaksa Ajukan Diska.   |   12:00 . Begini Cerita Mahasiswa Unigoro Olah Pisang Ulin Lolos Pemuda Pelopor   |   11:00 . Proyek Trotoar Rp23,4 M Segera Dilelang   |   09:00 . Teka-Teki Perpanjang Jabatan Kades Belum Bisa Dipastikan   |   07:00 . Tak Puas di Ranjang Berujung Selingkuh Penyebab ASN di Bojonegoro Cerai   |   21:00 . Keseruan Polisi di Bojonegoro Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Bakal Bawa 27 Pemain di Liga 3 Nasional 2024   |   19:00 . Laga Perdana Liga 3 Nasional, Persibo Optimis Raih 3 Poin   |   18:00 . Ini 10 Nama Calon Komisioner KPU Bojonegoro, Satu Petahana Gugur   |  
Thu, 02 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi BIMTEK 2012

Kejari Enggan Beberkan Kasus BIMTEK 2012

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 January 2019 10:00

Kejari Enggan Beberkan Kasus BIMTEK 2012

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri Bojonegoro bakal mengkaji dan mendalami kasus dugaan korupasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2012.

Selain menjebloskan mantan Ketua DPRD Bojonegoro dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, kasus korupsi tersebut juga menjebloskan pihak rekanan. Puluhan mantan anggota dewan itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi Bimtek 2012. Namun hanya diminta mengembalikan uang kerugian negara tanpa diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, I Gde Ngurah Sriada mengatakan, untuk memastikan apakah puluhan mantan anggota dewan itu sudah mengembalikan sejumlah uang atau belum. "Kami harus buka berkas dulu," katanya kepada blokBojonegoro.com, Selasa (29/1/2019).

Nilai total kerugian negara mencapai miliaran. Namun untuk menjelaskananya, pihaknya harus membuka dokumen lama tersebut. "Saya tidak bicara kasus ini akan dibuka kembali, tapi kami akan mengkaji kasus ini," ucapnya.

Vonis tiga terpidana mantan Ketua DPRD, Sekwan dan rekanan tersebut sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap). "Keputusan tiga terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya menjelaskan.

Saat disinggung jaksa eksekutor kasus BIMTEK tersebut. Kajari belum membuka berkas-berkas kasus itu. Sehingga belum bisa dibeberkan. "Kalau itu, harus membuka dokumennya lagi," tutupnya. [yud/ito]

Tag : kasus, bimtek, dewan, dprd, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat