18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |   12:00 . Solid, Gebyar Sholawat Warnai Halal Bihalal IPNU IPPNU Korcam Purwonegoro Bojonegoro   |   10:00 . Presiden Prabowo Teken Inpres, RI Tutup Keran Impor Beras   |   18:00 . Harga Gabah di Bojonegoro Anjlok Hingga Rp 5100, Petani Menjerit Minta Pemerintah Bertindak   |   17:00 . Bulog Bojonegoro Sebut Lampaui Target Serapan Gabah   |   17:00 . Mudik Makin Mudah Lewat Fitur BRImo Pemesanan Tiket Kapal Laut   |   13:00 . Halal Bihalal Semarakkan Hari Pertama Masuk Sekolah di SD Muhammadiyah 3 ICP Sumberrejo   |   19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |  
Sat, 12 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Komisi A Desak Kemendes Buat Regulasi Pengelolaan Pasar

blokbojonegoro.com | Friday, 01 February 2019 10:00

Komisi A Desak Kemendes Buat Regulasi Pengelolaan Pasar

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro menginginkan pasar desa yang kini dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dikembalikan ke Pemerintah Desa (Pemdes). Lantaran dulunya pasar dikelola desa.

Menyikapi hal itu, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro konsultasi ke Kementerian Desa Daerah tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta beberapa waktu lalu. Komisi A DPRD diterima Kepala Subbid Perdagangan Desa, Kemendes.

Kepala Subbid Perdagangan Desa, Iwan Yuliadi Budi Irawan dihadapan Komisi A DPRD Bojonegoro mengatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten mengambalikan kepada Pemreintah Desa.

Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa maupun Peraturan Pemerintah. "Lantaran untuk meningkatkan PAD desa dan juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan," kata Iwan sapaan akrabnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, apalagi yang mulanya aset itu adalah aset desa, yang sampai saat ini masih tercatat sebagai aset desa. Namun pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten setempat.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Ali Mustofa mengatakan, Komisi A DPRD mendesak Kementerian berwenang untuk membuat regulasi yang jelas supaya Pemerintah Kabupaten bisa mencabuat regulasi turunannya karena ada cantolan regulasi di atasnya.

"Pengelolaan Pasar Daerah saat ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan selepas PD Pasar dibubarkan," katanya kepada blokBojonegoro.com, Jumat (1/2/2019).

Diketahui, yang dulunya Pasar Desa namun kini pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten adalah Pasar Tambahrejo Kecamatan Kanor dan Pasar Sroyo Kecamatan Kanor Bojonegoro. [yud/mu]

Tag : kemendes, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat