16:00 . SMAN 2 Taruna Pamong Praja Diduga Pungli Calon Siswa Rp30 Juta   |   15:00 . Menanti Sanksi Dua Terduga Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Bojonegoro   |   13:00 . Pegawai dan Napi Lapas Bojonegoro Dites Urine, Ini Hasilnya!   |   12:00 . Hermansyah Y. Nasroen Jabat Sekper SHU PHE   |   11:00 . Terbaru, Inilah Susunan Direksi PHE   |   10:00 . Inilah 9 Medali Kontingen Bojonegoro di Klasemen Akhir MTs   |   09:00 . Dahsyat..! Klasemen Akhir MTs, Bojonegoro Runner Up   |   08:00 . Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro, Inilah Rekam Jejak AKBP Afrian Satya Permadi   |   06:00 . Resmi Berakhir, 1.000 Atlet Tuntaskan Porseni Madrasah Jawa Timur   |   15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |   13:00 . Senyum Bahagia Gus Nafik dan Dita   |   12:00 . Sah..! Gus Nafik dan Dita Dilantik   |   09:00 . Ayo Hadir...! Sarangan Bersholawat Bareng Ridwan Asyfi   |   14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |  
Thu, 10 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Komisi A Desak Kemendes Buat Regulasi Pengelolaan Pasar

blokbojonegoro.com | Friday, 01 February 2019 10:00

Komisi A Desak Kemendes Buat Regulasi Pengelolaan Pasar

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro menginginkan pasar desa yang kini dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dikembalikan ke Pemerintah Desa (Pemdes). Lantaran dulunya pasar dikelola desa.

Menyikapi hal itu, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro konsultasi ke Kementerian Desa Daerah tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta beberapa waktu lalu. Komisi A DPRD diterima Kepala Subbid Perdagangan Desa, Kemendes.

Kepala Subbid Perdagangan Desa, Iwan Yuliadi Budi Irawan dihadapan Komisi A DPRD Bojonegoro mengatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten mengambalikan kepada Pemreintah Desa.

Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa maupun Peraturan Pemerintah. "Lantaran untuk meningkatkan PAD desa dan juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan," kata Iwan sapaan akrabnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, apalagi yang mulanya aset itu adalah aset desa, yang sampai saat ini masih tercatat sebagai aset desa. Namun pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten setempat.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Ali Mustofa mengatakan, Komisi A DPRD mendesak Kementerian berwenang untuk membuat regulasi yang jelas supaya Pemerintah Kabupaten bisa mencabuat regulasi turunannya karena ada cantolan regulasi di atasnya.

"Pengelolaan Pasar Daerah saat ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan selepas PD Pasar dibubarkan," katanya kepada blokBojonegoro.com, Jumat (1/2/2019).

Diketahui, yang dulunya Pasar Desa namun kini pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten adalah Pasar Tambahrejo Kecamatan Kanor dan Pasar Sroyo Kecamatan Kanor Bojonegoro. [yud/mu]

Tag : kemendes, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat