21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Komisi A Desak Kemendes Buat Regulasi Pengelolaan Pasar

blokbojonegoro.com | Friday, 01 February 2019 10:00

Komisi A Desak Kemendes Buat Regulasi Pengelolaan Pasar

Kontributor: Wahyudi

blokBojonegoro.com - Beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro menginginkan pasar desa yang kini dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dikembalikan ke Pemerintah Desa (Pemdes). Lantaran dulunya pasar dikelola desa.

Menyikapi hal itu, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro konsultasi ke Kementerian Desa Daerah tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta beberapa waktu lalu. Komisi A DPRD diterima Kepala Subbid Perdagangan Desa, Kemendes.

Kepala Subbid Perdagangan Desa, Iwan Yuliadi Budi Irawan dihadapan Komisi A DPRD Bojonegoro mengatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten mengambalikan kepada Pemreintah Desa.

Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa maupun Peraturan Pemerintah. "Lantaran untuk meningkatkan PAD desa dan juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan," kata Iwan sapaan akrabnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, apalagi yang mulanya aset itu adalah aset desa, yang sampai saat ini masih tercatat sebagai aset desa. Namun pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten setempat.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Ali Mustofa mengatakan, Komisi A DPRD mendesak Kementerian berwenang untuk membuat regulasi yang jelas supaya Pemerintah Kabupaten bisa mencabuat regulasi turunannya karena ada cantolan regulasi di atasnya.

"Pengelolaan Pasar Daerah saat ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan selepas PD Pasar dibubarkan," katanya kepada blokBojonegoro.com, Jumat (1/2/2019).

Diketahui, yang dulunya Pasar Desa namun kini pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten adalah Pasar Tambahrejo Kecamatan Kanor dan Pasar Sroyo Kecamatan Kanor Bojonegoro. [yud/mu]

Tag : kemendes, dprd



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat