Komisi A Desak Kemendes Buat Regulasi Pengelolaan Pasar
blokbojonegoro.com | Friday, 01 February 2019 10:00
Kontributor: Wahyudi
blokBojonegoro.com - Beberapa desa di Kabupaten Bojonegoro menginginkan pasar desa yang kini dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dikembalikan ke Pemerintah Desa (Pemdes). Lantaran dulunya pasar dikelola desa.
Menyikapi hal itu, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro konsultasi ke Kementerian Desa Daerah tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta beberapa waktu lalu. Komisi A DPRD diterima Kepala Subbid Perdagangan Desa, Kemendes.
Kepala Subbid Perdagangan Desa, Iwan Yuliadi Budi Irawan dihadapan Komisi A DPRD Bojonegoro mengatakan, seharusnya Pemerintah Kabupaten mengambalikan kepada Pemreintah Desa.
Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa maupun Peraturan Pemerintah. "Lantaran untuk meningkatkan PAD desa dan juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan," kata Iwan sapaan akrabnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, apalagi yang mulanya aset itu adalah aset desa, yang sampai saat ini masih tercatat sebagai aset desa. Namun pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten setempat.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Ali Mustofa mengatakan, Komisi A DPRD mendesak Kementerian berwenang untuk membuat regulasi yang jelas supaya Pemerintah Kabupaten bisa mencabuat regulasi turunannya karena ada cantolan regulasi di atasnya.
"Pengelolaan Pasar Daerah saat ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan selepas PD Pasar dibubarkan," katanya kepada blokBojonegoro.com, Jumat (1/2/2019).
Diketahui, yang dulunya Pasar Desa namun kini pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten adalah Pasar Tambahrejo Kecamatan Kanor dan Pasar Sroyo Kecamatan Kanor Bojonegoro. [yud/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini